Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peran Rencana Strategis (Renstra) Bagi Perpustakaan Perguruan Tinggi
17 Okt 2022

Peran Rencana Strategis (Renstra) Bagi Perpustakaan Perguruan Tinggi

Banyak orang berkata bahwa perpustakaan merupakan gudang ilmu dan informasi. Beberapa melakukan hiperbola dengan menambahkan ungkapan perpustakaan, jantung pendidikan. Pernyataan-pernyataan itu didasarkan pada fungsi perpustakaan yang merupakan pusat sumber informasi. Seluruh koleksi buku instansi diletakkan di sana untuk kemudian dibaca dan dimanfaatkan bersama. Dari tahun ke tahun, peran perpustakaan terbilang naik-turun. Jika hanya mengandalkan tempat almari sebagai tempat menaruh buku, mungkin eksistensi perpustakaan akan terus menurun. Oleh karenanya, pengelola perpustakaan perlu membuat inisiatif seperti penyusunan rencana strategis. Rencana adalah cara spesifik yang akan ditempuh untuk mencapai sasaran kegiatan (Misrina, 2010). Sedangkan strategis adalah suatu seni menggunakan kecakapan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai sasarannya melalui hubungan efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan (Salusu, 1998). Kedua komponen tersebut merupakan komponen pembentuk rencana strategis. Rencana strategis (RENSTRA) merupakan bagian pertama dari manajemen strategic, mencakup penetapan tujuan, sasaran, dan strategi organisasi. Strategi organisasi berisi tentang kebijakan, program dan kegiatan organisasi (Muljadi, 2006). Rencana strategis atau renstra pada lingkup perpustakaan dapat penulis definisikan sebagai susunan rencana yang dibuat dengan tujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi kerja pada perpustakaan demi mewujudkan visi perpustakaan. Renstra disusun berdasarkan visi dan misi serta analisis potensi, peluang, dan kendala yang dimiliki perpustakaan. Oleh karenanya, isi dan bentuk susunan renstra dapat berbeda tiap perpustakaan. Pada perpustakaan perguruan tinggi milik UPT Perpustakaan UIN Ar-Raniry misalnya, susunan renstra di perpustakaan tersebut disusun atas penjabaran proyek, deskripsi manajemen, pemetaan SDM, penjabaran koleksi, sarana dan prasarana, IT dan promosi, anggaran, kerjasama, serta potential development (Latief, 2017). Renstra pada umumnya disusun untuk rentang beberapa tahun ke depan yang dapat dikategorikan dalam jangka panjang maupun jangka pendek. Lalu, apa peran renstra pada perpustakaan perguruan tinggi? Berdasarkan hasil studi literatur, peran renstra pada perpustakaan perguruan tinggi penulis jabarkan sebagai berikut: 1. Sebagai Acuan Dalam Menentukan Kebijakan Renstra dapat dijadikan acuan dalam menentukan kebijakan dikarenakan renstra mengandung hal-hal yang sesuai dengan visi dan misi dari perpustakaan perguruan tinggi negeri. Selain itu, isi renstra yang baik menurut Purwanto (Purwanto, 2007) memerlukan serangkaian langkah seperti (1) Menjelaskan serta merumuskan masalah/usaha/tujuan yang akan direncanakan. (2) Mengumpulkan data, informasi dan fakta yang diperlukan secukupnya. (3) Menganalisis dan mengklarifikasi informasi serta hubungannya. (4) Menetapkan perencanaan, premis-premis dan hambatan-hambatan, serta hal-hal yang mendorongnya. (5) Menentukan beberapa alternatif. (6) Pemilihan keputusan yang terbaik dari alternatif-alternatif yang ada. (7) Menetapkan urutan-urutan dan penetapan waktu secara terperinci bagi rencana yang diusulkan. (8) Pelaksanaan pengecekan tentang kemajuan rencana yang diusulkan. Berdasarkan uraian langkah pembuatan renstra tersebut, dapat dikatakan bahwa penjabaran renstra telah mewakili potensi keberadaan perpustakaan perguruan tinggi di masa mendatang karena telah mencakup analisis potensi, peluang, dan kendala yang mungkin dihadapi oleh perpustakaan. 2. Sebagai Pedoman Agar Tujuan Kegiatan Dapat Tercapai Sesuai Hasil Yang Diharapkan Koontz dan O’Donnel (dalam Purwanto, 2007) berpendapat bahwa perencanaan merupakan fungsi seorang manajer yang berhubungan dengan memilih tujuan-tujuan, kebijakan-kebijakan, prosedur-prosedur, program-program dari alternatif-alternatif yang ada. Berdasarkan penjabaran tersebut, dapat diketahui bahwa rencana memuat analisis yang dibutuhkan dalam memprediksi peluang yang ada. Dengan demikian, renstra dapat dijadikan pedoman dalam melaksanakan kegiatan sehingga kegiatan yang dilakukan dapat berjalan sesuai tujuan yang diharapkan. 3. Sebagai Metode Dalam Mengarahkan Para Pemimpin Unit Kerja Pemetaan SDM yang ada dapat dijadikan panduan oleh para pemimpin unit kerja sehingga kinerja dapat lebih terarah. Dengan adanya panduan ini, keputusan dan tindakan yang dikerjakan dapat berdampak pada masa depan organisasi secara rasional dan konsisten positif. 4. Sebagai Media Pendidikan Renstra dapat dijadikan instrumen dalam mendidik SDM yang berperan dalam perpustakaan perguruan tinggi. Hal ini tidak lepas dari komponen renstra yang memuat analisis strategik mengenai potensi, peluang, dan kendala perpustakaan. Dengan adanya instrumen ini, risiko yang ada dapat dikurangi. 5. Sebagai Media Pengendali Organisasi Informasi Menurut Muljadi (Muljadi, 2006) perencanaan strategis merupakan suatu cara untuk mengendalikan organisasi secara efektif dan efisien sampai pada implementasi paling depan sampai pada tujuan dan sasaran organisasi yang bersangkutan. Karenanya renstra haruslah responsive terhadap perubahan lingkungan yang ada. Dengan fleksibelitas tersebut, kondisi lingkungan organisasi dapat diketahui dan diprediksi sehingga kebijakan-kebijakan dapat terkelola dan arah berjalannya organisasi menjadi jelas. Berdasarkan penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa beberapa peran renstra pada perpustakaan perguruan tinggi di antaranya sebagai acuan dalam menentukan kebijakan, pedoman agar tujuan kegiatan dapat tercapai sesuai hasil yang diharapkan, sebagai metode dalam mengarahkan para pemimpin unit kerja, media pendidikan, serta media pengendali organisasi informasi. Dalam mewujudkan peran-peran tersebut, penyusunan renstra perlu memerhatikan visi dan misi perpustakaan perguruan tinggi serta analisis potensi, peluang, dan kendala yang ada. Selain itu, diperlukan dukungan dan kepatuhan pihak terkait dalam melaksanakan renstra yang telah ditetapkan.   Sumber Referensi: Latief, K. A. 2017. Rencana Strategis (Renstra) UPT Perpustakaan UIN Ar-Raniiry 2013-2017. Misrina, E. 2010. Analisis Perbandingan Antara Rencana Strategis Tahun 2008-2013 Dengan Rencana Kerja Tahun 2008 dan 2009 di Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas. Muljadi, Arief. 2006. Pokok-pokok dan Ikhtisar Manajemen Stratejik Perencanaan dan Manajemen Kinerja. Jakarta: Prestasi Pustaka. Purwanto, Iwan. 2007. Manajemen Strategi. Bandung: Yrama Widya. Salusu, J. 1998. Pengambilan Keputusan Stratejik untuk Organisasi Publik dan Organisasi Nonprofit. Jakarta: Gramedia.

Perpustakaan Umum Provinsi Babel Mendekatkan Literatur Pada Masyarakat Melalui Layanan Perpustakaan Keliling
12 Okt 2022

Perpustakaan Umum Provinsi Babel Mendekatkan Literatur Pada Masyarakat Melalui Layanan Perpustakaan Keliling

Perpustakaan merupakan institusi atau lembaga yang menyediakan koleksi bahan pustaka tertulis, tercetak dan terekam sebagai pusat sumber informasi yang diatur menurut sistem dan aturan yang baku serta didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian penyebaran informasi hingga rekreasi intelektual bagi masyarakat.  Dalam kehidupan modern, perpustakaan perlu memberikan pelayanan informasi yang tepat dan merata kepada seluruh masyarakat, bukan hanya di sekitar gedung perpustakaan daerah baik itu di Perpustakaan Provinsi/ Kabupaten/Kota, tetapi juga masyarakat yang tempat tinggalnya jauh dari jangkauan gedung perpustakaan tersebut. Perpustakaan keliling ialah perpustakaan di mana bahan bacaan dibawa berkeliling dari satu tempat ke tempat yang lain, pelayanan pada masyarakat dilaksanakan langsung di tempat dimana perpustakaan berpos, kemudian bahan bacaan yang tidak dipinjam dibawa pulang. Untuk meningkatkan layanannya baik kuantitas maupun kualitasnya, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan layanan Perpustakaan Keliling ke sekolah maupun desa yang ada di Kabupaten Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pelayanan perpustakaan keliling atau dikenal dengan sebutan pusling bertujuan untuk meningkatkan minat baca siswa maupun masyarakat  dan meningkatkan pelayanan terhadap pengunjung perpustakaan keliling. Perpustakaan adalah salah satu sarana sebagai sumber pembelajaran yang dapat menjadi sebuah kekuatan untuk mencerdaskan bangsa. Perpustakaan memberikan konstribusi penting bagi terbukanya informasi tentang ilmu pengetahuan. Tujuan adanya layanan Perpustakaan Keliling, adalah: (1) Memeratakan layanan informasi dan bacaan kepada masyarakat sampai daerah terpencil dan belum/tidak mungkin didirikan perpustakaan menetap; (2) Membantu perpustakaan umum dalam mengembangkan pendidikan informal kepada masyarakat; (3) Memperkenalkan buku-buku dan bahan pustaka lainnya kepada masyarakat; (4) Memperkenalkan jasa perpustakaan kepada masyarakat, sehingga tumbuh budaya untuk memanfaatkan jasa perpustakaan kepada masyarakat; (5) Meningkatkan minat baca dengan mengembangkan cinta buku pada masyarakat; (6) Mengadakan kerjasama dengan lembaga masyarakat sosial, pendidikan dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kemampuan intelektual dan kultural masyarakat. (Panduan Penyelenggaraan Perpustakaan Keliling, 1992: 4). Layanan perpustakaan keliling pada dasarnya bersifat terbuka, demokratis, karena perpustakaan keliling melayani semua lapisan masyarakat tanpa membedakaan status sosial, budaya, ekonomi, pendidikan, kepercayaan maupun status-status lainnya. Semua warga masyarakat, tanpa mengenal batas usia, bebas memanfaatkan layanan jasa perpustakaan keliling. Sistem layanan yang digunakan perpustakaan keliling merupakan layanan terbuka, pengunjung dengan bebas mencari dan memilih bahan pustaka yang ada didalam mobil. Adanya layanan perpustakaan keliling diharapkan dapat mengurangi kesenjangan dalam mendapatkan informasi.  Kesenjangan ini terjadi disebabkan oleh baik faktor kultural maupun faktor struktural. Yang dimaksud dengan faktor kultural adalah apabila ketertinggalan informasi itu lantaran kurangnya daya juang seseorang untuk memperolehnya, karena malas, tidak ada dukungan dari tradisi, atau lingkungan. Apabila ketertinggalan informasi itu karena tidak tersedianya akses kepada sumber informasi, karena ketidakadilan atau karena ketidakpedulian pemerintah terhadap kehidupan rakyatnya , ini disebut dengan faktor struktural. Berkenaan dengan hal di atas, maka saat ini Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus berupaya mendekatkan literatur kepada masyarakat melalui layanan Perpustakaan Keliling. Dengan begitu tujuan untuk mencerdaskan dan menyejahterakan akan bisa dicapai.  

Anggya Dwie Permatasari, S.I.Pust, Puskatakawan Baca Selengkapnya
Pustakawan di Era Perkembangan Teknologi Informasi
7 Okt 2022

Pustakawan di Era Perkembangan Teknologi Informasi

  Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat membuat masyarakat mengalami banyak perubahan gaya hidup. Perubahan gaya hidup harus menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang terjadi, yaitu kebiasaan baru (new normal). Kebiasaan baru inilah yang membuat perubahan kebutuhan teknologi informasi. Teknologi informasi menjadi hal yang sangat dibutuhkan baik itu dalam melakukan pekerjaan, belanja, belajar mengajar dan kegiatan yang berhubungan dengan literasi informasi. Keberadaan teknologi informasi tersebut memungkinkan terjadinya pergolakan sosial dan ekonomi yang besar, apalagi di masa pandemik saat ini. Peningkatan penggunaan teknologi pintar dalam pengembangan sosial memiliki konsekuensi langsung bagi manusia sebagai individu. Komputer, kecerdasan buatan, robotik, Internet of Thing (IoT) bisa secara perlahan tanpa disadari akan semakin menggeser peran manusia dalam dunia kerja (Utomo, 2019). Sektor-sektor pekerjaan yang bersifat repetitif sudah pasti akan digantikan oleh mesin-mesin yang terintegrasi dengan sistem otomasi, kecerdasan buatan, dan Internet of Thing. Perubahan cepat inilah yang harus menjadi perhatian pustakawan, persiapan diri seorang pustakawan menjadi hal yang sangat penting dalam menghadapi kondisi seperti saat ini. Seperti diketahui seorang pustakawan di zaman ini diharuskan memiliki pengetahuan terkait dengan teknologi informasi. Dalam tulisannya (Rahmawati, 2019) menyimpulkan bahwa pustakawan harus dapat meningkatkan kompetensi, baik dasar, inti, maupun khusus sebagaimana telah tercantum dalam SKKNI dan kompetensi profesional serta individu dari pustakawan itu sendiri. Ditambahkan juga pustakawan harus dapat survive di tengah arus perkembangan teknologi dan informasi sehingga dapat menjalankan peranannya sebagai agen diseminasi informasi atau bahkan lebih besar lagi, pustakawan dapat turut mewujudkan masyarakat berpengetahuan, perpustakaan berbasis inklusi sosial.   Dapat Menjadi Manajer Definisi tentang pustakawan yang diambil dari tulisan International Encyclopedia of Information and Library Science menyebutkannya dalam artian tradisional dan masa kini. Dalam arti tradisional, pustakawan adalah kurator koleksi buku dan materi informasi lainnya, menata akses pemakai pada koleksi tersebut dengan berbagai syarat. Dalam arti modern, pustakawan adalah manajer dan mediator akses informasi untuk kelompok pemakai berbagai jenis, awalnya dimulai dari koleksi perpustakaan kemudian meluas kesumber lain yang terdapat di dunia (Azmar, 2018). Sedangkan menurut (Naibaho, 2018) Pustakawan adalah salah satu kelompok profesi yang memiliki andil dalam memastikan tercapainya tujuan pendidikan. Khusus di perguruan tinggi, peran pustakawan ini sangat strategis, dimana kebutuhan literatur yang mendukung pelaksanaan kurikulum sangat tergantung pada pustakawan. Dari ketiga pengertian di atas disimpulkan bahwa pustakawan dapat menjadi kurator buku, menjadi manajer, mediator. Sejalan dengan itu pustakawan memastikan tercapainya tujuan pendidikan. Untuk memastikan terwujud hal tersebut maka peran pustakawan dalam menguasai teknologi harus dapat memberikan manfaat bagi penggunanya. Manfaat teknologi dan kecepatan informasi saat ini menuntut perpustakaan dapat menyediakan informasi yang cepat kepada pengguna. Oleh karena kebutuhan pengguna yang cepat maka diperlukan pustakawan yang dapat menunjukkan kinerj terbaik dengan berkerja cepat dan efisien sehingga pemustaka dapat terlayani dengan baik. Kecepatan dalam memperoleh informasi, ditengah kemajuan teknologi informasi merupakan satu tuntutan dan tolok ukur kualitas layanan perpustakaan di era Revolusi Industri 4.0 (Aini & Istiana, 2018). Keberadaan revolusi industri 4.0 telah mempengaruhi segala sektor kehidupan termasuk di dalamnya institusi/lembaga penyedia jasa informasi yang tidak lain adalah perpustakaan (Rodin, 2020). Perpustakaan dengan segala keterbatasannya harus berinovasi agar dapat mencari peluang yang tersembunyi dibalik perkembangan teknologi. Inovasi perpustakaan dalam mengemas teknologi yang mudah dan ramah terhadap pengguna adalah hal yang sangat diperlukan di saat ini. Banyak inovasi perpustakaan yang lahir dari keterbatasan dan saat ini menjadi kemudahan perpustakaan dalam menyampaikan informasi kepada pengguna. Inovasi yang muncul adalah semata-mata untuk meningkatkan pelayanan perpustakaan dimana ide kreatif teknologi dapat memperbaharui, menyederhanakan maupun menciptakan terobosan, sehingga memiliki nilai baik dari segi kualitas maupun kuantitas layanan perpustakaan (Muharam, 2019). Perbaikan teknologi dari hulu ke hilir terkait perpustakaan memiliki dampak yang baik bagi pustakawan selaku pengelola perpustakaan. Teknologi yang baik akan menghasilkan tata kelola yang baik dan tata kelola yang baik akan mewujudkan perpustakaan dan pustakawan yang baik pula.

Oleh: Jan Frist Pagendo Purba, UPT Perpustakaan UBB Baca Selengkapnya
GEDUNG BARU, SEMANGAT BARU
27 Sep 2022

GEDUNG BARU, SEMANGAT BARU

Gedung fasilitas layanan perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera direalisasikan. Peletakan batu pertamanya telah dilaksanakan pada Senin, tanggal 25 Juli 2022 oleh Ridwan Djamaluddin selaku Pj. Gubernur. Hal ini memberikan dampak positif bagi dunia perpustakaan terkhusus di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Setelah sekian lama dibentuk perpustakaan umum provinsi akhirnya memiliki “rumah” untuk menjalankan aktivitasnya dalam melayani kebutuhan informasi pemustaka. Sebuah Kebiasaan yang baik seharusnya dimulai dari diri terlebih dahulu. Seperti itu pula untuk meningkatkan kualitas perpustakaan di provinsi ini, ada baiknya dimulai dari rumahnya perpustakaan terlebih dahulu, yaitu perpustakaan umum provinsi. Walau perpustakaan umum provinsi baru dibentuk dibandingkan dengan kabupaten maupun kota, tetapi karena ini adalah perpustakaan umum provinsi, maka bisa  diasumsikan bahwa ini mewakili wajah keseluruhan perpustakaan umum di Bangka Belitung pada kancah nasional. Merujuk Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan dijelaskan bahwa yang dimaksud perpustakaan umum dalam konteks ini adalah perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, dan status sosial-ekonomi. Bahwa perpustakaan diperuntukkan bagi siapa pun tanpa terkecuali dapat berkunjung untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia menuju manusia yang lebih baik. Seperti yang tertulis di Undang-Undang ada kalimat pembelajaran sepanjang hayat dimana menekankan kepada semua manusia Indonesia untuk tidak pernah bosan dan berhenti belajar hingga akhir hayatnya. Sangat jelas peruntukan sebuah perpustakaan umum yang meberikan akses seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat yang ada disekitar wilayah perpustakaan tersebut tanpa terkecuali. Ada baiknya untuk menata sebuah perpustakaan umum provinsi dengan penataan maksimal yang sesuai dengan standart. Terlebih bisa melampaui standart yang ada ini juga merupakan salah satu tindakan yang sangat luar biasa. Kemudian untuk melakukan layanan tersebut tentunya harus memiliki tempat atau gedung yang layak untuk melakukan layanan perpustakaan. Sebagaimana Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi pada lembar lampiran mengenai sarana dan prasarana dijelaskan bahwa untuk lokasi perpustakaan sebaiknya di lokasi yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat serta dibawah kepemilikan pemerintah provinsi.  Luas wilayah gedung dan pengembangan perpustakaan umum provinsi ini sendiri harus memiliki standar seluas 3.000 m persegi dengan memiliki sejumlah fasilitas umum, parker serta fasilitas khusus lainya. Diharapkan dengan ukuran seperti ini mampu menampung jumlah pemustaka yang memerlukan layanan perpustakaan. Tentunya dengan pelayanan prima dan terbaik kepada pemustaka mengenai informasi yang dibutuhkannya. Serta dengan memberikan kenyamanan kepada pemustaka yang berkunjung ke perpustakaan dimaksudkan pemustaka betah berlama-lama di perpustakaan untuk menggali berbagai informasi yang diperlukan. Menilik hal tersebut maka pembangunan gedung perpustakaan umum provinsi agar memperhatikan standar nasional perpustakaan. Agar dapat menampung banyak pemustaka yang berbondong-bondong hadir ke perpustakaan. Selain itu, perpustakaan umum provinsi bisa memberikan dampak positif bagi perpustakaan umum kabupaten/ kota yang telah dulu ada agar turut mengembangkan perpustakaan yang ada. Selain mengembangkan bangunannya juga diharapkan semangat dari perpustakaan kembali menjangkiti pemustaka agar kembali bergairah untuk berkunjung ke perpustakaan. Mari cari informasi ke perpustakaan.   DAFTAR PUSTAKA https://bangkatengahkab.go.id/berita/detail/kominfo/peletakan-batu-pertama-pembangunan-perpustakaan-provinsi-babel-pemkab-bateng-harapkan-fungsi-edukasi-dan-wisata diakses 28 Juli 2022 https://jdih.perpusnas.go.id/file_peraturan/Perka_9_2017_SNP_Perpustakaan_Provinsi_-_Salinan.pdf diakses pada tanggal 22 September 2022 Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Tantangan dalam Mewujudkan Perpustakaan Digital
27 Sep 2022

Tantangan dalam Mewujudkan Perpustakaan Digital

Pendahuluan Seiring dengan laju perkembangan internet yang kini semakin cepat dan merata, beberapa instansi termasuk perpustakaan berupaya melakukan adaptasi dengan menghadirkan fitur layanan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Adaptasi ini dilakukan agar instansi tidak tertinggal zaman sehingga masyarakat tidak kehilangan minat akan instansi tersebut. Di ranah perpustakaan, masyarakat berperan penting sebagai target pemustaka yang merupakan subjek pelayanan utama. Untuk itu, serangkaian pelayanan terus dikembangkan agar pemustaka dapat menggunakan perpustakaan secara optimal. Peran utama perpustakaan yakni memfasilitasi proses temu kembali informasi yang kredible dan terjangkau bagi pemustaka. Perkembangan teknologi membawa serangkaian inovasi agar temu kembali informasi tersebut dapat dilakukan seefektif dan seefisien mungkin. Salah satu program perpustakaan yang kini digencarkan yakni penyelenggaraan perpustakaan digital  (Winastwan & Fatwa, 2021). Perpustakaan digital merupakan sebutan untuk perpustakaan non-fisik yang berisi koleksi digital perpustakaan induknya. Perpustakaan digital terus mengalami perkembangan dan mulai diterapkan oleh beberapa perpustakaan karena kemudahan yang ditawarkan. Pesatnya perkembangan teknologi kini membuat perpustakaan digital menjadi fitur yang banyak diterapkan oleh perpustakaan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Perpustakaan digital menjadi fitur unggulan perpustakaan karena aksesnya yang begitu mudah. Dengan adanya perpustakaan digital, koleksi perpustakaan induk dapat diakses kapan pun dan di mana pun secara digital. Meski demikian, tidak semua perpustakaan telah menerapkan perpustakaan digital. Hal tersebut dikarenakan adanya sejumlah tantangan yang menjadi pertimbangan perpustakaan untuk menerapkan perpustakaan digital tersebut. Pembahasan Perpustakaan digital merupakan alternatif layanan perpustakaan berbasis online berisi koleksi perpustakaan yang telah dikomputerisasi menjadi bentuk digital  (Yois & Marlini, 2020). Perkembangan teknologi yang pesat mendorong adanya kemajuan pelayanan di perpustakaan sehingga perpustakaan tidak kehilangan minat masyarakat di tengah kemudahan temu kembali informasi saat ini. Salah satu program unggulan dalam memajukan perpustakaan dengan pemanfaatan teknologi adalah penyelenggaraan perpustakaan digital. Perpustakaan digital memiliki keunggulan yakni koleksi digitalnya dapat diakses kapan pun dan di mana pun. Koleksi yang disediakan pun terjamin kredibilitasnya sehingga menjadi salah satu keunggulan dibandingkan dengan mesin penelusuran yang lain. Kendati demikian, belum semua perpustakaan mampu untuk menyelenggarakan perpustakaan digital tersebut. Hal ini dikarenakan oleh beberapa pertimbangan tantangan di antaranya peningkatan bahan analog, desain alat pencarian yang mengimbangi informasi katalog, alat desain yang memfasilitasi peningkatan katalogisasi, penetapan perakitan perpustakaan digital terdistribusi, masalah hak cipta, integrasi materi digital dan fisik, pengembangan pendekatan dalam menetapkan sumber daya, strategi perpustakaan digital yang ditujukan untuk tujuan dan komunitas yang berbeda,  serta penyediaan alat yang efisien dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemustaka  (Yois & Marlini, 2020). 1. Peningkatan Bahan Analog Tidak semua bahan pustaka di perpustakaan memiliki versi digital. Beberapa di antaranya memerlukan proses digitalisasi terlebih dahulu yang tentunya memakan waktu. Hal ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pihak perpustakaan. Sumber daya manusia di perpustakaan tentu memiliki tugas masing-masing. Pengembangan bahan pustaka pun tidak hanya fokus pada digital tetapi juga koleksi cetak yang menjadi koleksi utama perpustakaan. Ketersediaan sumber daya manusia dan fasilitas yang memadai menjadi faktor yang harus dipenuhi dalam meningkatkan koleksi digital. Kondisi ini menjadi kendala bagi perpustakaan yang memiliki sumber daya manusia dan fasilitas yang terbatas. 2. Desain Alat Pencarian yang Mengimbangi Informasi Katalog Katalog adalah daftar koleksi yang dimiliki oleh perpustakaan yang disusun dalam sistem tertentu. Desain atau rancangan alat pencarian yang mengimbangi informasi katalog penting untuk diperhatikan. Penyusunan desain yang ramah pengguna dan mudah digunakan menjadi kriteria penting dalam pembuatan desain. Hal ini memerlukan keahlian sumber daya manusia tertentu yang memang ahli di bidangnya. 3. Alat Desain yang Memfasilitasi Peningkatan Katalogisasi Peningkatan katalogisasi diperlukan seiring dengan penambahan koleksi perpustakaan. Perpustakaan digital pun harus selalu update dengan peningkatan katalogisasi yang terjadi. 4. Penetapan Perakitan Perpustakaan Digital Terdistribusi Pembuatan perpustakaan digital memerlukan sumber daya manusia yang memang ahli di bidangnya. Sayangnya tidak semua sumber daya manusia di perpustakaan mampu untuk melakukan hal ini. Untuk itu, perpustakaan biasanya memerlukan pihak luar untuk membuatkan perpustakaan digital. Namun pembuatan ini memerlukan anggaran sehingga menjadi tantangan besar bagi perpustakaan dengan anggaran terbatas. 5. Masalah Hak Cipta Keterbatasan koleksi versi digital membuat perpustakaan harus menginisiasi digitalisasi bahan pustaka sehingga ketersediaan koleksi dapat mengimbangi koleksi cetaknya. Namun sayangnya beberapa penerbit tidak memperbolehkan pihak perpustakaan untuk mendigitalkan bukunya. Dibutuhkan izin khusus agar digitalisasi tidak disalahgunakan. Prosedur tersebut menjadikan digitalisasi bahan pustaka menjadi terhambat. 6. Integrasi Materi Digital Dan Fisik Perpustakaan digital seringkali menawarkan peminjaman bahan pustaka cetak secara online. Pemustaka cukup melakukan booking dan buku dapat langsung diambil di perpustakaan. Namun, prosedur tersebut juga menjadi tantangan. Banyaknya peminjaman yang terjadi harus diimbangi dengan ketersediaan pustakawan dalam memproses buku tersebut. Integrasi ini seringkali menjadi kendala terutama apabila sumber daya manusia yang dimiliki terbatas dan tidak mengimbangi permintaan yang masuk. 7. Pengembangan Pendekatan dalam Menetapkan Sumber Daya Dalam menjalankan perpustakaan digital, sumber daya yang memadai harus dipersiapkan. Sumber daya manusia meliputi pihak perpustakaan yang mampu bertanggungjawab dalam operasional perpustakaan digital. Selain itu, kebutuhan sumber daya lain seperti komputer juga harus tersedia. Hal ini menjadi tantangan yang besar karena belum semua perpustakaan di Indonesia difasilitasi dengan teknologi komputer. 8. Strategi Perpustakaan Digital yang Ditujukan untuk Tujuan dan Komunitas yang Berbeda Layanan perpustakaan umum dapat diakses oleh siapapun. Masyarakat yang kompleks memiliki kebutuhan informasi yang berbeda sehingga pengadaan koleksi membutuhkan banyak pertimbangan. Hal ini menjadi sangat penting diperhatikan dalam pengadaan koleksi digital. Digitalisasi koleksi yang membutuhkan waktu membuat perpustakaan harus tepat dalam memprioritaskan jenis koleksi yang ingin didigitalisasi terlebih dulu. Kebutuhan tentu akan disesuaikan dengan masyarakat pengguna sehingga survei dan keterbukaan akan saran dari masyarakat sangat dibutuhkan. 9. Penyediaan Alat yang Efisien dan Fleksibel dalam Memenuhi Kebutuhan Pemustaka Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah kesediaan alat yang efisien dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemustaka. Pada umumnya, perpustakaan digital diakses melalui smartphone maupun komputer. Hal ini menjadi kendala apabila masyarakat sekitar atau masyarakat tujuan perpustakaan digital belum memiliki akses teknologi yang merata.   Berdasarkan penjabaran tersebut di atas, secara garis besar terdapat sembilan tantangan besar yang harus dipertimbangkan perpustakaan sebelum menyelenggarakan perpustakaan digital. Pertimbangan tersebut harus memerhatikan ketersediaan fasilitas komputer, sumber daya manusia, anggaran, serta kondisi masyarakat pengguna. Adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut menjadi bahan analisis agar penyelenggaraan perpustakaan digital dapat berjalan dengan optimal. Simpulan dan Saran Simpulan Berdasarkan hasil pembahasan mengenai sejumlah tantangan yang harus dihadapi perpustakaan dalam mengadakan perpustakaan digital, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Perpustakaan digital merupakan inovasi unggulan di tengah perkembangan teknologi yang begitu pesat. Namun, belum semua perpustakaan menyelenggarakan perpustakaan digital tersebut akibat berbagai pertimbangan. 2) Pertimbangan yang dimaksud di antaranya peningkatan bahan analog, desain alat pencarian yang mengimbangi informasi katalog, alat desain yang memfasilitasi peningkatan katalogisasi, penetapan perakitan perpustakaan digital terdistribusi, masalah hak cipta, integrasi materi digital dan fisik, pengembangan pendekatan dalam menetapkan sumber daya, strategi perpustakaan digital yang ditujukan untuk tujuan dan komunitas yang berbeda,  serta penyediaan alat yang efisien dan fleksibel dalam memenuhi kebutuhan pemustaka. 3) Dalam menghadapi sejumlah tantangan tersebut, perpustakaan perlu memerhatikkan berbagai hal di antaranya ketersediaan fasilitas komputer, sumber daya manusia, anggaran, serta kondisi masyarakat pengguna. Saran Berdasarkan hasil pembahasan tersebut di atas, penulis merumuskan sejumlah saran di antaranya: 1) Melakukan peninjauan dan peningkatan fasilitas perpustakaan utamanya komputer sebelum pengadaan perpustakaan digital. 2) Melakukan pelatihan IT untuk sumber daya manusia perpustakaan. 3) Mulai menyediakan porsi anggaran untuk membuat dan mengoperasikan perpustakaan digital. 4) Melakukan survei dan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengetahui kebutuhan informasi serta kondisi penggunaan internet. Daftar Pustaka Yois, N. P., & Marlini, M. (2020). Sumber daya akses perpustakaan digital pada masa pandemi corona. BIBLIOTIKA: Jurnal Kajian Perpustakaan dan Informasi, 4(2), 218-222. Winastwan, R. E., & Fatwa, A. N. (2021). Peluang dan tantangan perpustakaan digital di masa pandemi covid-19: Sebuah tinjauan literatur. Publication Library and Information Science, 5(2), 1-15.

Literasi Finansial
22 Sep 2022

Literasi Finansial

Literasi Finansial merupakan salah satu dari 6 literasi dasar yang disepakati di Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) yaitu Literasi baca tulis, Literasi numerasi, literasi sains, Literasi digital, Literasi finansial, dan Literasi budaya dan kewargaan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, literasi artinya kemampuan individu dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk kecakapan hidup. Sedangkan finansial adalah keuangan. Sedangkan Menurut The Balance, literasi finansial adalah sebuah keahlian yang diperlukan untuk membuat pilihan mengenai apa yang harus dilakukan dengan uang yang Anda miliki. Sementara itu menurut Wikipedia, literasi finansial adalah kepemilikan serangkaian ketrampilan dan pengetahuan yang memungkinkan seseorang untuk membuat keputusan yang tepat dan efektif dengan semua sumber finansial yang dimiliki. Dapat disimpulkan Literasi finansial adalah pengetahuan dan kecakapan untuk mengaplikasikan pemahaman tentang konsep dan risiko, keterampilan agar dapat membuat keputusan yang efektif dalam konteks finansial untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memberikan penekanan mengenai pentingnya inklusi finansial sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari literasi finansial. Pengertian inklusi finansial sendiri adalah sebuah proses yang menjamin kemudahan akses, ketersediaan, dan penggunaan sistem keuangan formal untuk semua individu. Adapun contoh literasi finansial meliputi beberapa hal berikut ini. Bagaimana cara mengelola hutang agar supaya tidak menumpuk namun terselesaikan dengan baik Bisa membuat perencanaan keuangan yang baik, benar dan terencana sesuai dengan pendapatan rutin Cara menabung yang menguntungkan dengan menyesuaikan kemampuan yang dimiliki Bisa merencanakan keuangan masa depan dengan memiliki asuransi kesehatan dan jiwa Dan memiliki keinginan untuk selalu memperbaharui pengetahuan tentang nilai uang yang terus berubah seiring berkembangnya zaman Pemahaman terhadap literasi finansial memungkinkan seseorang mengetahui cara menjalankan sistem finansial. Dengan demikian, mereka bisa membuat keputusan finansial dan mengelola keuangan secara lebih baik dibandingkan dengan yang tidak memahaminya. Ketika Anda terliterasi secara finansial, Anda akan bisa mengalokasikan pendapatan pada banyak tujuan yang dimiliki secara berlanjut. Sehingga Anda tidak hanya bisa mengelola pengeluaran, tetapi juga membangun tabungan, melunasi utang-utang, dan juga memenuhi dana darurat juga. Semakin rendah literasi finansial seseorang, maka semakin besar pula resiko mereka menjadi korban penipuan. Oleh karena itu, dasar literasi finansial yang kuat akan membantu mendukung terwujudnya berbagai macam tujuan dalam hidup. Misalnya seperti tabungan pendidikan, tabungan finansial, hingga menjalankan usaha sendiri. Literasi finansial memegang perangan penting, yaitu agar dapat membuat keputusan yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan finansial, baik individu maupun sosial, dan dapat berpartisipasi dalam lingkungan masyarakat. Manfaat lainnya dapat dilihat dari segi bonus demografi milenial yang memiliki potensi besar terhadap kebutuhan produk perbankan. Hal ini menjadi target utama untuk mengembangkan ekonomi nasional. Sementara bagi diri sendiri dapat terhindar dari kasus penipuan investasi yang kerap kali merusak tatanan keuangan pribadi sehingga tujuan keuangan masa depan terganggu Memiliki literasi keuangan yang baik akan memberikan manfaat jangka panjang untuk setiap individu. Melalui literasi keuangan yang baik dapat membantu seseorang untuk mengelola dan mengambil setiap peluang untuk kehidupan yang lebih sejahtera di masa kini dan masa depan. Literasi keuangan juga sangat bermanfaat bagi mereka yang perlu mengambil keputusan keputusan saat investasi ataupun menabung

Pemanfaatan dan Tujuan Koleksi Deposit
15 Sep 2022

Pemanfaatan dan Tujuan Koleksi Deposit

Pendahuluan Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini semakin pesat sehingga menyebabkan informasi semakin berkembang. Perpustakaan sebagai pusat informasi semakin dituntut untuk memberikan layanan informasi yang lebih baik, sehingga dapat menarik perhatian pemustaka dari berbagai kalangan dengan latar yang berbeda seperti anak-anak, mahasiswa, dosen, peneliti, dan sebagainya. Perpustakaan merupakan lembaga yang di dalamnya terdapat berbagai informasi mengenai ilmu pengetahuan untuk menunjang aktivitas pembelajaran yang bertujuan mencerdaskan bangsa. Selain tempat untuk belajar, perpustakaan juga dapat dijadikan sebagai tempat rekreasi yang menyenangkan dan menambah wawasan pengunjung mengenai ilmu pengetahuan. Perpustakaan sebagaimana yang ada dan berkembang sekarang telah dipergunakan sebagai salah satu pusat informasi, sumber ilmu pengetahuan, penelitian, rekreasi, pelestarian khazanah budaya bangsa, serta memberikan berbagai informasi lainnya. Perpustakaan sebagai sumber informasi harus memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin untuk kepentingan pemustaka agar perpustakaan dapat memberikan layanan dalam memenuhi kebutuhan informasi bagi pemustaka. Perpustakaan yang menyediakan informasi dan memberikan layanan kepada pemustaka dari seluruh lapisan masyarakat adalah perpustakaan umum.  Salah satu bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat adalah kearifan lokal tentang suatu daerah. Kearifan lokal merupakan bagian dari budaya sosial dan tidak dapat dipisahkan dari bahasa masyarakat itu sendiri. Kearifan lokal suatu daerah disimpan di perpustakaan umum dan disebut sebagai koleksi. Secara lebih rinci yang dimaksud dengan koleksi titipan adalah semua karya cetak dan rekaman suara karya budaya nasional yang diterima oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Daerah dari penerbit dan pengusaha rekaman suara di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Lasa (2016:18) perpustakaan umum adalah perpustakaan bagi masyarakat luas yang bersifat terbuka untuk umum, sebagai salah satu sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, maupun status sosial ekonomi. Perpustakaan umum juga memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk membaca bahan koleksi yang dapat membantu meningkatkan mereka ke arah kehidupan yang lebih baik lagi dan menyediakan sumber informasi yang cepat, tepat, dan murah bagi masyarakat, terutama informasi mengenai topik yang berguna bagi pemustaka.   Pembahasan Deposit merupakan istilah yang tidak asing lagi, di mana orang berpendapat bahwa istilah deposit identik dengan tempat penyimpanan. Namun dalam hal ini deposit yang akan dibahas yakni deposit atau penyimpanan bahan pustaka suatu perpustakaan. Menurut Hasmaniah (1998:25) koleksi deposit merupakan pusat penyimpanan bahan pustaka yang menyangkut suatu daerah, baik yang diterbitkan di suatu daerah ataupun di tempat lain. Menurut Perpusnas RI (1992:11), koleksi deposit yaitu koleksi yang terdiri dari bahan pustaka yang diterbitkan di wilayah provinsi dan bahan pustaka yang berisi informasi tentang berbagai aspek dan mengenai wilayah provinsi yang diterbitkan di luar wilayah provinsi. Berdasarkan definisi di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa koleksi deposit merupakan kumpulan dari semua karya cetak dan karya rekam yang diterbitkan dari setiap daerah yang dapat dimanfaatkan dari setiap daerah. Menurut UU Nomor 13 Tahun 2018 atau dikenal dengan nama UU Deposit, dimana deposit memiliki arti penyerahan materi perpustakaan ke perpustakaan yang ditunjuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Perpustakaan deposit ini mencakup perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus dan perpustakaan nasional. Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak Dan Karya Rekam pada Pasal 3 dijelaskan bahwa : Pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk: a. mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. menyelamatkan Karya Cetak dan Karya Rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam dan/atau perbuatan manusia. Berikut ini adalah beberapa jenis koleksi deposit: 1. Terbitan pemerintah daerah sendiri seperti peraturan daerah, surat keputusan, pidato-pidato resmi, lembaran negara, statistik dan laporan tahunan. 2. Hasil-hasil penelitian dari semua bidang ilmu yang dilaksanakan, hasil 10 seminar, lokal karya, temu karya dan bahan lain yang serupa, baik dari instansi pemerintah maupun swasta. 3. Hasil terbitan perpustakaan daerah seperti laporan tahunan dan tengah tahunan, bibliografi, katalog induk, accession list dan majalah-majalah yang diterbitkan di perpustakaan itu sendiri. 4. Buku-buku dokumen langka tentang daerah, peta, bahan kartografis dan perjalanan. 5. Tulisan dan ringkasan lengkap atau rekaman lengkap tentang kepariwisataan dan hal-hal yang berkaitan dengan turisme, tentang sejarah, tentang silsilah keturunan suatu bangsa di suatu daerah, kemudian tentang hasil-hasil penelitian sejarah dan tentang kebudayaan, kesusastraan dan bahasa daerah. 6.Rekaman musik tradisional dan ciptaan-ciptaan baru, rekaman penelitian sejarah lisan baik berupa kaset, slide, film, video dan rekaman tarian serta permainan rakyat. 7. Cerita-cerita rakyat dalam berbagai bentuk dan bahan pustaka tentang organisasi atau swasta dalam ruang lingkup wilayah Indonesia. Tujuan  dari  undang -undang  deposit  ini  adalah melestarikan  hasil  budaya bangsa        dengan cara mengumpulkan, menghimpun, mencatat, mendayagunakan/memanfaatkan dan melestarikan hasil budaya bangsa agar dapat diwariskan kepada generasi di masa datang. Sebagai hasil dari pengumpulan hasil budaya bangsa tersebut maka terciptalah koleksi deposit. Bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat antara lain tentang kearifan lokal daerah. Kearifan lokal dikonsepsikan sebagai kebijakan setempat, pengetahuan setempat atau kecerdasan setempat. Karya kearifan lokal merupakan karya yang berguna bagi masyarakat, karena dapat dimanfaatkan untuk tujuan berbagai aktivitas keilmuan, seperti kebutuhan pembelajaran, penelitian maupun sarana pelestarian ke generasi selanjutnya.  Peraturan atau undang-undang tentang deposit mewajibkan penerbit dan pengusaha rekaman untuk menyerahkan beberapa eksemplar karya mereka kepada instansi terkait. Sedangkan penghimpunan, penyimpanan dan pelestarian serta pendayagunaan semua karya cetak dan rekam yang dihasilkan di daerah dilaksanakan oleh perpustakaan daerah di setiap ibukota provinsi. Hasil dari pengumpulan karya tersebut maka terciptalah koleksi deposit. Pada suatu perpustakaan koleksi deposit merupakan koleksi yang khusus, dimana sifat pelayanannya berbeda dengan koleksi biasa. Sistem layanan koleksi deposit kebanyakan menggunakan sistem layanan tertutup closed access yaitu pengguna perpustakaan tidak dapat mengambil sendiri bahan pustaka dari ruang koleksi di rak. Sebagaimana telah dijelaskan bahwa layanan deposit menggunakan sistem layanan tertutup closed access. Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagai berikut : a. Koleksi layanan deposit termasuk layanan langka, oleh sebab itu untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan bahan pustaka maka sistem layanan tertutup lebih menguntungkan; b. Koleksi layanan deposit tidak dipinjamkan, hingga tidak memperbolehkan pengguna langsung ke rak, sehingga susunan koleksi di rak selalu rapi; c. Dengan menggunakan sistem layanan tertutup, kehilangan koleksi dapat dihindarkan; d. Pengawasan yang dilakukan tidak terlalu ketat, mengingat pustakawan yang ada di layanan deposit tidak banyak sehingga menetapkan sistem ini lebih menguntungkan dalam upaya penyimpanan dan pelestarian karya cetak dan karya rekam.

Pengembangan Literasi Melalui Perpustakaan
23 Agt 2022

Pengembangan Literasi Melalui Perpustakaan

Pendahuluan Isu mengenai literasi menjadi sorotan ketika Indonesia menempati posisi ke 62 dari 70 negara pada survei tingkat literasi oleh Program for International Student Assessment (PISA) tahun 2019  (KEMENDAGRI, 2021). Menempati posisi 10 terbawah di dunia menjadi pukulan telak bagi Indonesia. Survei tersebut menjadi latar belakang berbagai pengembangan program yang bertujuan untuk meningkatkan literasi di Indonesia. Hal ini semakin urgent mengingat mencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan negara Indonesia. Di samping itu, kondisi lapangan memberikan sejumlah tantangan terhadap keterwujudkan cita-cita mulia tersebut. Survei tahun 2021 menyebutkan 3,96% masyarakat Indonesia berusia hingga 15 tahun mengalami buta huruf, usia 15-44 tahun yang seharusnya menjadi usia produktif ditemukan 0,73% masyarakat masih buta huruf, sedang usia 44 tahun ke atas yang mengalami buta huruf di Indonesia mencapai 9,24%. Persentase tersebut tergolong tinggi mengingat jumlah penduduk Indonesia tahun 2021 mencapai 272,68 juta jiwa  (BPS, 2021). Hal tersebut menjadi kendala besar, mengingat kemampuan membaca menjadi salah satu modal pertama dalam literasi. Menumbuhkan kemampuan dan minat baca seharusnya menjadi misi pertama dalam peningkatan literasi. Sekolah menjadi media strategis dalam mengemban misi tersebut. Sayangnya, tidak semua penduduk Indonesia berkesempatan mengenyam bangku pendidikan. Di tahun 2021, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melaporkan hasil survei yang menyebutkan bahwa terdapat 75.303 anak putus sekolah dengan capaian tertinggi yakni tingkatan sekolah dasar (SD) sejumlah 38.716  (KEMENDIKBUD, 2021). Data tersebut mengindikasikan bahwa potensi putus sekolah telah dimulai bahkan sejak tingkatan awal yang artinya kesempatan untuk belajar membaca dan menumbuhkan minat baca juga berkurang. Hal ini berpotensi meningkatkan persentase masyarakat buta huruf dan rendahnya literasi. Karenanya isu mengenai literasi menjadi penting untuk disorot. Di tengah krisis literasi tersebut di atas, perpustakaan hadir sebagai fasilitator dalam meningkatkan literasi masyarakat. Perpustakaan dapat diakses oleh siapapun secara gratis sehingga menjadi media strategis untuk menumbuhkan minat baca di kalangan masyarakat. Kelengkapan koleksi buku dan media literasi lainnya meningkatkan potensi masyarakat dari segala kalangan untuk belajar berliterasi. Menanggapi hal tersebut, perpustakaan pun mulai menyadari posisinya dengan melakukan serangkaian program demi meningkatkan literasi masyarakat sekitarnya. Pembahasan Literasi dimaknai sebagai sebuah kemampuan dalam menulis dan membaca. Secara lebih luas, literasi juga dimaknai sebagai kemampuan dalam mengolah informasi dan pengetahuan untuk diberdayakan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga, seorang yang dikatakan memiliki tingkat literasi tinggi tidak hanya mampu menulis dan membaca tetapi juga mengimplementasikannya dalam kehidupan. Di era modern kini, teknologi berkembang pesat. Komputer mulai menjadi perangkat yang umum digunakan dalam memudahkan pekerjaan sehari-hari termasuk dalam hal pencarian dan media implementasi pengetahuan. Literasi pun berkembang di era digital. Kini literasi juga dimaknai sebagai pengetahuan atau keterampilan dalam bidang atau aktivitas tertentu di lingkup penggunaan media digital  (KBBI, 2022). Dikatakan sebelumnya bahwa perpustakaan memegang posisi strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat. Hal tersebut diwujudkan dalam serangkaian program kerja yang umum diterapkan dalam perpustakaan. Peranan perpustakaan tersebut diwujudkan di antaranya sebagai  berikut. 1. Penyediaan dan peningkatan bahan koleksi. Bahan koleksi yang umumnya berupa buku sebagai media belajar dan membaca menjadi modal dalam peningkatan literasi masyarakat. Semakin banyak koleksi buku yang dihadirkan, maka masyarakat akan semakin tertarik untuk membaca. Diawali dengan ketertarikan tersebut, akan muncul upaya masyarakat untuk belajar membaca bagi mereka yang buta huruf. Apalagi jika buku yang disediakan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat. Karenanya survei minat baca menjadi penting dilakukan. Ketersediaan koleksi ini akan lebih efektif jika dibarengi dengan promosi perpustakaan. Kini, promosi perpustakaan dapat dilakukan melalui berbagai media seperti sosialisasi dan pemanfaatan media sosial. 2. Perpustakaan keliling. Perpustakaan keliling dapat menjadi media promosi dengan mengenalkan perpustakaan langsung kepada masyarakat. Perpustakaan keliling merupakan pengedaran sebagian koleksi perpustakaan ke berbagai tempat tujuan untuk membawa koleksi perpustakaan langsung kepada target pemustaka. Diharapkan dengan program ini, masyarakat tujuan dapat mengenal dan menyadari peran perpustakaan. Program ini sekaligus dapat meningkatkan literasi masyarakat secara langsung. 3. Layanan sirkulasi. Layanan sirkulasi merupakan salah satu layanan yang umum di perpustakaan, yakni dengan melayankan peminjaman dan pengembalian buku perpustakaan. Syarat peminjaman tersebut umumnya harus mendaftar member terlebih dahulu yang dapat dilakukan secara gratis. Dengan adanya layanan ini, pemustaka dapat membawa pulang buku yang diminatinya dan dapat membacanya kapanpun dan di manapun ia berada. 4. Kunjung perpustakaan. Kunjung perpustakaan merupakan kegiatan mengunjungi perpustakaan oleh kelompok tertentu seperti kelompok belajar di sekolah maupun organisasi kemasyarakatan. Program ini biasanya dilandasi kerjasama antar pihak. Pihak perpustakaan akan menyambut dan melakukan pendidikan pemakai secara langsung kepada kelompok. Kegiatan-kegiatan tersebut di atas berpotensi untuk mengenalkan dan mempromosikan perpustakaan, meningkatkan minat baca, serta meningkatkan literasi masyarakat. Selain program-program tersebut di atas, dalam rangka beradaptasi terhadap perkembangan zaman perpustakaan mulai menerapkan program kerja yang sekaligus dapat meningkatkan literasi digital masyarakat. Program-program tersebut di antaranya: Penyelenggaraan perpustakaan digital. Perpustakaan digital merupakan penyediaan koleksi digital perpustakaan yang dapat diakses melalui website maupun aplikasi perpustakaan terkait. Melalui perpustakaan digital ini, masyarakat tidak perlu untuk ke perpustakaan langsung. Koleksi dapat dibaca di mana pun dan kapanpun melalui website atau aplikasi tersebut. Hal ini sesuai dengan kondisi masyarakat yang saat ini sudah familiar dengan teknologi utamanya smartphone. Namun, program ini kurang sesuai dengan kondisi masyarakat yang masih gaptek teknologi. Pengadaan kegiatan berbasis online. Kegiatan online yang dimaksud dapat berupa webinar dan workshop dengan memanfaatkan media meeting online seperti zoom dan google meet. Melalui kegiatan ini, masyarakat dapat teredukasi sekaligus meningkatkan literasi digital. Penyediaan komputer di perpustakaan. Penyediaan komputer di perpustakaan dapat menjadi sarana belajar masyarakat. Hal ini akan lebih efektif apabila pihak perpustakaan dapat melakukan pembimbingan sehingga komputer yang ada dapat digunakan secara bijak dan efisien. Program-program berbasis digital di atas akan efektif apabila diterapkan kepada masyarakat yang telah melek teknologi. Sebaliknya akan kurang efektif bagi masyarakat yang gaptek teknologi. Namun, kondisi tersebut juga dapat menjadi tantangan bagi perpustakaan untuk mengenalkan teknologi kepada masyarakat sekitarnya. Simpulan dan Saran Simpulan Berdasarkan hasil pembahasan mengenai peran perpustakaan dalam pengembangan literasi, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Perpustakaan memiliki peran penting dalam meningkatkan literasi masyarakat melalui serangkaian program kerja yang dapat diakses seluruh masyarakat, 2) Secara umum, program perpustakaan yang potensial meningkatkan literasi masyarakat di antaranya penyediaan dan peningkatan bahan koleksi, perpustakaan keliling, layanan sirkulasi, serta kunjung perpustakaan, 3) Dalam meningkatkan literasi digital, perpustakaan berperan dengan memunculkan serangkaian program kerja potensial di antaranya penyelenggaraan perpustakaan digital, pengadaan kegiatan berbasis online, serta penyediaan komputer di perpustakaan. Melalui program-program yang potensial untuk meningkatkan literasi masyarakat tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan dengan tetap memperhatikan kondisi terkini perpustakaan dan masyarakat sekitarnya. Saran Berdasarkan hasil pembahasan tersebut di atas, penulis merumuskan sejumlah saran di antaranya: 1) Melakukan observasi perpustakaan untuk mengetahui strategi pengembangan literasi yang sesuai dengan kondisi perpustakaan,  2) Melakukan evaluasi berkala untuk mengetahui efektivitas strategi pengembangan literasi yang telah dilakukan di perpustakaan, 3) Perpustakaan hendaknya membuka dan menerima saran dari pemustaka untuk mengetahui opini mereka terkait strategi pengembangan literasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka. DAFTAR PUSTAKA BPS. (2021). Persentase penduduk buta huruf. Retrieved September 24, 2022 from Badan Pusat Statistik: https://www.bps.go.id/indicator/28/102/1/persentase-penduduk-buta-huruf.html KBBI. (2022). Film. Retrieved September 24, 2022 from KBBI Daring: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/literasi KEMENDAGRI. (2021). Tingkat literasi Indonesia rendah, ranking 62 dari 70 negara. Retrieved September 24, 2022 from Perpustakaan Kemendagri: https://perpustakaan.kemendagri.go.id/tingkat-literasi-indonesia-di-dunia-rendah-ranking-62-dari-70-negara/ KEMENDIKBUD. (2021). Jumlah siswa putus sekolah. Retrieved September 24, 2022 from Statistik Pendidikan: https://statistik.data.kemdikbud.go.id/  

Prosedur Alih Kategori JF Pustakawan Keterampilan ke Keahlian
20 Agt 2022

Prosedur Alih Kategori JF Pustakawan Keterampilan ke Keahlian

Pustakawan merupakan tenaga profesional yang bertugas dalam memberikan pelayanan, pengolahan serta melakukan kegiatan kepustakawanan. Pustakawan adalah pejabat fungsional yang berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-unit perpustakaan, dokumentasi, dan informasi pada instansi pemerintah (Kep. Menpan. No.132/Kep/M.Pan/12/2002, : 5). Dalam mengemban jabatan, pustakawan memiliki kewajiban untuk menyusun hasil kinerja yang telah dilakukan dalam setahun. Hasil kinerja yang dilakukan nantinya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai terdekat yang telah ditetapkan dengan surat keputusan (SK). Penilaian kinerja pustakawan atau DUPAK  pustakawan dan persyaratan teknis tentang jabatan fungsional pustakawan telah diatur dalam Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya, yang dikeluarkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Fungsional Pustakwan dan Angka Kreditnya serta Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya. Segala sesuatu yang berkaitan dengan jabatan fungsional pustakawan telah terangkum di dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Pustakawan harus berperan aktif dalam mencari panduan dan informasi yang sesuai dengan jabatannya. Begitu juga dengan tim penilai, dimana tim harus mengetahui informasi dan perkembangan terkait aturan dalam penilaian angka kredit pustakawan. Hal ini dimaksudkan agar tidak adanya kesalahan dalam memberikan penilaian ataupun rekomendasi bagi pustakawan yang mengaju dupak. Sehingga proses penilaian menjadi lebih efektif dan efisien dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun dasar hukum yang mengatur tentang pustakawan tertuang dalam: Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya; Peraturan Bersama Kepala Perpustakaan nasional Republik Indonesia dan Kepala badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya; Peraturan Kepala Perpustakaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya; Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Permenpan RB RI Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil; Peraturan BKN 11 Tahun 2022 bagi Jabatan Fungsional Pustakawan. Dengan adanya dasar hukum tersebut menjadi acuan bagi pustakawan dalam menyusun DUPAK dan tim penilai dalam menilai DUPAK. Peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan mempermudah tim penilai melakukan penilaian angka kredit pustakawan. Sehingga proses penilaian menjadi lebih efektif dan efisien.   Alih Kategori Pustakawan yang bekerja pada lembaga pemerintah memiliki jenjang karier serupa dengan pegawai negeri sipil lainnya. Jabatan pustakawan dikelompokkan menjadi dua berdasarkan latar belakang pendidikannya. Pustakawan yang mengantongi ijazah Diploma masuk dalam jabatan fungsional pustakawan terampil sedangkan, pustakawan yang mempunyai ijazah Sarjana masuk dalam jabatan fungsional pustakawan ahli. Jenjang karier tiap pustakawan berbeda-beda, tergantung pada masa kerja serta prestasi lainnya. Bagi pustakawan terampil dapat meningkatkan karier nya dengan cara alih kategori ke jabatan yang lebih tinggi. Alih kategori merupakan mekanisme yang ditetapkan dalam rangka memberikan kesempatan bagi para pustakawan dalam meningkatkan kompetensi untuk terus berkarir ke jenjang yang lebih tinggi yaitu pustakawan tingkat ahli. Berdasarkan Undang-undang No. 43 Tahun 2007, Alih Kategori adalah pustakawan keterampilan yang akan beralih ke jabatan pustakawan keahlian setelah yang bersangkutan memperoleh ijazah Sarjana (S1) Ilmu Perpustakaan atau berijazah Sarjana (S1)/Diploma Empat (D.4) bidang lain ditambah mengikuti dan lulus Diklat Alih Kategori yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional selama 3 minggu. Pada proses alih kategori, jabatan pustakawan tidak hanya mensyaratkan peningkatan jenjang pendidikan tetapi secara professional juga mensyaratkan pustakwan yang bersangkutan telah menduduki pangkat yang sesuai dengan jabatan tersebut (golongan III.a), memiliki angka kredit kumulatif yang mencukupi dan memiliki kompetensi yang sesuai yang dibuktikan dengan surat rekomendasi atasan. Sedangkan untuk ketentuan administratif sama dengan persyaratan kenaikan jabatan atau pangkat. Namun bedanya perhitungan angka kredit kumulatif yang diperoleh pustakawan dinilai sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada pasal 21 PERMENPAN Nomor 9 tahun 2014 bahwa angka kredit kumulatif pustakawan yang alih kategori diakui 65% dari angka kredit semula. Syarat yang harus dipenuhi Pustakawan untuk alih katagori yaitu: 1) Telah memperoleh ijazah S1/D-4 di bidang Ilmu Perpustakaan; 2) Pustakawan yang masih menduduki pangkat/golongan ruang (II/c) s/d (II/d), maka harus ditetapkan dahulu kenaikan pangkatnya menjadi Penata Muda, gol (III/a); 3) Melampirkan surat pencantuman gelar akademik dari BKN, serta; 4) Mengikuti ujikom. Dengan mematuhi aturan alih kategori yang berlaku pustakawan keterampilan dapat mengembangkan kariernya ke jenjang yang lebih tinggi. Peraturan baru memberikan kesempatan bagi pustakawan untuk memperlihatkan kemampuan dan keahliannya dalam pengelolaan perpustakaan dan informasi secara profesional agar citra pustakawan dapat meningkat di mata masyarakat umum.

Uliarta Simanjuntak, S.Sos, Pustakawan Ahli Madya DKPUS Prov Baca Selengkapnya