Strategi Desa/Kelurahan dalam Menghadapi Lomba Perpustakaan Umum Terbaik
Pada hakekatnya pembangunan nasional adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan seluruh masyarakat Indonesia. Desa/kelurahan merupakan unit organisasi pemerintahan yang terendah dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan sebagian besar warganya berada di pedesaan. Jumlah warga pedesaan yang besar ini merupakan modal dasar pembangunan. Bila warga pedesaan dapat diberdayakan dan dibina dengan baik, maka diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia vang sangat potensial dalam pembangunan. Dalam hal inilah maka Pemerintah melalui Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menetapkan kebijakan penyelenggaraan Lomba Perpustakaan Umum Terbaik khususnya perpustakaan desa/kelurahan yang diarahkan pada stimulasi pelayanan masyarakat. Kebijakan ini juga untuk mengapresiasi perpustakaan desa/kelurahan yang telah mampu menyediakan pengetahuan dan informasi dan juga melayani masyarakat tanpa memandang perbedaan umur, ras, jender, agama, kebangsaan, bahasa dan status sosial.
Perpustakaan desa menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 3 Tahun 2001, Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah perpustakaan masyarakat sebagai salah satu sarana/media untuk meningkatkan dan mendukung kegiatan pendidikan masyarakat pedesaan, yang merupakan bagian integral dari kegiatan pembangunan desa/ kelurahan.
Perpustakaan Desa didirikan dengan tujuan: 1) Menunjang kegiatan wajib belajar; 2) Menunjang program kegiatan pendidikan seumur hidup dan literasi informasi bagi masyarakat; 3) Menyediakan buku-buku pengetahuan maupun keterampilan untuk mendukung keberhasilan kegiatan masyarakat desa diberbagai bidang kerja, seperti pertanian, peternakan, ekonomi kreatif, dan industri kecil; 4) Menggalakkan minat dan budaya baca masyarakat dengan memanfaatkan waktu luang untuk membaca agar tercipta masyarakat kreatif. dinamis. produktif dan mandiri; 5) Menyimpan dan mendayagunakan berbagai dokumen kebudavaan sebagai sumber informasi, penerangan. perubangunan dan menambah wawasan pengetahuan masyarakat pedesaan; 6) Memberikan semangat dan hiburan yang sehat dalam pemanfaatan waktu senggang dengan hal-hal yang bersifat membangun; 6) Mendidik masyarakat untuk memelihara dan memanfaatkan bahan pustaka secara tepat guna dan berhasil guna.
Dalam usaha menjamin berfungsinya program pengembangan perpustakaan desa/kelurahan secara efektif dan berdayaguna, guna memberikan motivasi, apresiasi penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku Lembaga pembina nasional di bidang perpustakaan sejak tahun 2007 bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi seluruh wilayah Indonesia telah menggulirkan penyelenggaraan lomba Perpustakaan desa/kelurahan tingkat nasional melalui dana dekonsentrasi. Penyelenggaraan lomba dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari lomba di tingkat kabupaten/kota, lomba di tingkat provinsi, dan terakhir di tingkat nasional, Selain itu lomba ini dimaksudkan untuk memacu kreativitas para pengelola perpustakaan desa/kelurahan dalam meningkatkan mutu dan intensitas layanan perpustakaan bagi masyarakat pedesaan agar terwujudnya kesejajaran memperoleh informasi.
Untuk itu dalam rangka persiapan menghadapi dan mengikuti lomba perpustakaan desa/kelurahan sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan tentunya harus memiliki strategi yang jitu agar mendapatkan hasil yang maksimal. Ada 10 (sepuluh) aspek penilaian yang harus dipersiapan dan disediakan oleh pengelola perpustakaan desa/kelurahan. Kesepuluh aspek tersebut meliputi: aspek kelembagaan perpustakaan, aspek gedung/ruang perpustakaan, aspek perabot dan perlengkapan perpustakaan, aspek tenaga pengelola perpustakaan, aspek koleksi perpustakaan, aspek layanan perpustakaan, aspek anggaran perpustakaan, aspek kerjasama perpustakaan dan dukungan pemerintah, aspek promosi perpustakaan, dan aspek kegiatan perpustakaan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Dari Aspek Kelembagaan Perpustakaan, bukti fisik yang harus tersedia di Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah: 1) minimal SK Pendirian Perpustakaan dari Kepala Desa/Lurah; 2) minimal memiliki Peraturan Desa (Perdes) yang mendasari pendirian perpustakaan; 3) memiliki Struktur organisasi perpustakaan yang sesuai dengan SNP Perpustakaan Desa; 4) memiliki Rencana program kerja; 5) Laporan tahunan, semester, triwulan, dan bulanan; dan 6) melaksanakan minimal 4 jenis publikasi ( media sosial, media televisi/radio, media cetak, dan papan pengumuman).
Dari aspek Gedung/Ruang Perpustakaan, bukti fisik yang harus disiapkan adalah sebagai berikut: 1) memiliki gedung perpustakaan dengan luas minimal 200 meter persegi; 2) Luas tanah lokasi bangunan gedung minimal 201 meter persegi; 3) Gedung perpustakaan bediri sendiri dan terpisah dengan kantor desa/kelurahan; 4) Posisi gedung dekat dengan 4 (empat) fasilitas umum (sekolah, pemukiman, pasar/tempat rekreasi, dan tempat ibadah); 5) minimal tersedia 14 area ruangan; 6) Ruang koleksi perpustakaan berkapasitas lebih dari 3000 eksemplar buku; 7) Tempat duduk / daya tampung area baca lebih dari 28 buah baik di dalam maupun diluar gedung perpustakaan; 8) Ruang perpustakaan memenuhi unsur 7K (Kebersihan, Kerapian, Kesegaran/ Kesejukan, Keindahan, Ketenangan, Kenyamanan, dan Keamanan); dan 9) Kondisi dan karakteristik arsitektur gedung bangunan dan ruang perpustakaan tampak modern, luas, artistic/inovatif, nyaman, dan unik (nuansa local).
Dari aspek perabot dan perlengkapan, bukti fisik yang harus tersedia di perpustakaan desa/kelurahan adalah : 1) Jumlah Rak Buku koleksi umum dengan ukuran standar satu muka empat susun (diluar rak koleksi referensi ) minimal 10 buah; 2) Jumlah rak majalah minimal 2 buah dengan kondisi baik; 3) Jumlah rak surat kabar minimal 2 buah dengan kondisi sangat baik; 4) Jumlah rak buku referensi minimal 4 buah; 5) Jumlah rak display buku baru minimal 2 buah dengan kondisi sangat baik; 6) Jumlah meja baca (didalam ruang, maupun diluar ruang: Gazebo, pojok baca dll) minimal 6 buah; 7) Jumlah meja kerja pengelola minimal 2 buah dengan kondisi sangat baik; 8) Jumlah meja sirkulasi minimal 1 buah dengan ukuran sedang atau besar dengan kondisi baik; 9) jumlah kursi baca (didalam ruang, maupun diluar ruang: Gazebo, pojok baca dll) minimal 13 buah; 10) Jumlah kursi kerja pengelola minimal 2 buah dengan kondisi baik; 11) Jumlah lemari katalog/laci katalog yang sesuai standar,dan lengkap kartu katalognya minimal 1 buah; 12) Sarana Akses Layanan Perpustakan minimal telah menggunakan Komputer OPAC terhubung dengan internet, atau jaringan perpustakaan lain dan LAN; 13) Jumlah perangkat computer minimal 3 buah; 14) Jumlah papan pengumuman dengan ukuran normal dengan desain khusus minimal 2 buah; 15) system jaringan dengan fasilitas Wifi dengan kondisi baik dan kapasitas 11 orang atau lebih minimal 2 buah; 16) Lemari arsip/tempat arsip minimal 3 buah; 17) Tempat penitipan tas minimal 13 buah; 18) Alat penyejuk ruangan (AC / Kipas angin ) minimal 3 buah; 19) Televisi dalam kondisi baik minimal 1 buah, dan 20) LCD/Infocus dengan kondisi sangat baik minimal 1 buah.
Dari aspek Tenaga Pengelola, bukti fisik yang harus tersedia di Perpustakaan Desa/Kelurahan adalah sebagai berikut: 1) Status Kepala Perpustakaan ditetapkan dengan SK Kepala Desa/ Kelurahan; 2) Pendidikan Kepala Perpustakaan minimal S1 bidang Perpustakaan/disetarakan; 3) minimal 3 kali dalam tiga tahun terakhir mengikuti diklat Peningkatan Kompetensi Kepala Perpustakaan secara berkelanjutan; 4) Jumlah tenaga perpustakaan lebih dari 4 orang; 5) semua tenaga perpustakaan berstatus pegawai tetap perpustakaan; 6) Minimal telah 4 kali tiap tenaga perpustakaan mengikuti diklat Peningkatan Kompetensi Kepala Perpustakaan secara berkelanjutan dalam 3 tahun terakhir; dan 7) Tenaga Perpustakaan minimal 3 orang telah tergabung sebagai anggota profesi (forum perpustakaan, Ikatan Pustakawan Indonesia, dll).
Dari Aspek Koleksi perpustakaan, bukti fisik yang harus dimiliki: 1) Minimal 2500 judul koleksi buku tercetak; 2) minimal 40% : 60% perbandingan koleksi fiksi dan non fiksi; 3) telah berlangganan majalah minimal 3 judul majalah; 4) telah berlangganan surat kabar minimal 3 judul surat kabar; 5) minimal telah memiliki 20 item koleksi non buku seperti mainan, alat peraga, dan lainnya; 6) minimal telah memiliki 30 judul koleksi khusus seperti buku braille, muatan local, kliping dll; 7) telah memiliki minimal 30 judul koleksi audia visual; 8) telah memiliki minimal 30 judul koleksi digital (e-book, audio book); 9) telah memiliki minimal 100 judul koleksi referensi; 10) penambahan koleksi buku pertahun minimal 200 judul; 11) telah melaksanakan pengolahan bahan pustaka katalogisasi, klasifikasi, pencatatan buku induk sesuai standar baku nasional pengolahan dengan menggunakan aplikasi computer; 12) telah tersedia sarana akses katalog berupa Online Public Acces Catalogue (OPAC) terhubung dengan jaringan internet dan katalog tercetak; dan 13) telah memiliki lebih dari 4 sumber koleksi perpustakaan seperti melalui pembelian, hadiah, hibah, tukar menukar/kerjasama perpustakaan.
Dari aspek layanan perpustakaan, bukti fisik yang harus tersedia di perpustakaan desa/kelurahan seperti: 1) jam buka layanan perpustakaan per minggu minimal 45 jam; 2) system peminjaman koleksi perpustakaan telah otomasi; 3) penelusuran informasi buku ke koleksi melalui OPAC dan katalog manual; 4) jumlah buku yang dipinjam rata-rata perbulan dalam 2 tahun terakhir lebih dari 500 eksemplar; 5) jumlah rata-rata pengunjung perbulan dalam 2 tahun terakhir lebih dari 500 orang; 6) jumlah anggota perpustakaan lebih dari 500 orang; 7) statistic perpustakaan (data buku yang dipinjam, data peminjaman buku, data pengunjung buku, data anggota perpustakaan) yang dibuat dalam 3 tahun terakhir minmal terdapat 4 statistik; dan 8) minimal telah memiliki 8 layanan yang dilaksanakan oleh perpustakaan.
Dari aspek anggaran perpustakaan, bukti fisik yang harus tersedia meliputi: 1) anggaran perpustakaan dalam 3 tahun terakhir dianggarkan secara rutin dan meningkat lebih dari 10%; 2) telah memilik 4 sumber anggaran seperti APBD, ADD/APB Desa, Swadaya masyarakat, Sponsor, dan sumber lain; 3) memiliki anggaran tetap pertahun minimal 50 juta rupiah; 4) persentase alokasi penggunaan anggaran untuk pengembangan koleksi, layanan, dan kegiatan pelibatan masyarakat lebih dari 70%.
Dari aspek kerjasama perpustakaan dan dukungan pemerintah, bukti fisik yang harus tersedia sebagai berikut: 1) telah melaksanakan kerjasama dengan lebih dari 5 lembaga; 2) telah memiliki perjanjian kerjasama tertulis lebih dari 5 dokumen; 3) telah melaksanakan kerjasama lebih dari 5 dalam bidang seperti bidang koleksi, layanan, tenaga perpustakan, sarana teknis, dan lainnya; 4) telah memiliki lebih dari 4 kerjasama jangka panjang lebih dari 3 tahun; 5) menerima kunjungan pembinaan perpustakaan dari pemerintah daerah lebih dari 20 kali dalam 2 tahun terakhir; dan 6) telah memperoleh lebih dari 4 dukungan dan/atau bantuan pemerintah dan masyarakat setempat.
Dari aspek promosi perpustakaan, bukti fisik yang harus tersedia di perpustakaan desa/kelurahan seperti: 1) kegiatan promosi perpustakaan minimal 10 kali per tahun; 2) promosi yang dilaksanakan minimal 7 jenis promosi; 3) memiliki minimal 5 prestasi perpustakaan desa/kelurahan dibuktikan dengan serirtifikat, piala, piagam penghargaan dan sejenis.
Dari aspek kegiatan, bukti fisik atau data yang harus tersedia, meliputi: 1) telah melaksanakan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat lebih dari 5 kegiatan dalam 1 (satu) tahun terakhir seperti pembinaan gemar baca masyarakat, pendidikan, kesejahteraan masyarakat, ekonomi kreatif, dan kesehatan; 2) telah melaksanakan minimal 10 kegiatan perpustakaan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat seperti kegiatan pelatihan yang bisa meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat; 3) telah memiliki lebih dari 5 karya yang bersifat inovatif, kreatif, dan proaktif.
Prosedur Mengikuti Lomba Perpustakaan
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia selaku Lembaga Pembina nasional di bidang perpustakaan sejak tahun 2007 telah menggulirkan penyelenggaraan Lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan terbaik setiap tahun dalam rangka memberikan motivasi dan apresiasi penyelenggaraan dan pengembangan pengelolaan perpustakaan desa/kelurahan, Pelaksanaan lomba Perpustakaan desa/kelurahan dilaksanakan secara berjenjang dimulai dari tingkat daerah Kabupaten/Kota, Juara I Kabupaten/Kota diikutsertakan dalam lomba Perpustakaan desa/kelurahan tingkat provinsi, dan juara I Tingkat Provinsi diikutsertakan di tingkat nasional yang dilaksanakan Perpustakaan Nasional.
Adapun persyaratan perpustakaan desa/kelurahan yang dapat mengikuti lomba adalah sebagai berikut: 1) minimal telah berfungsi melayani masyarakat selama 3 tahun berturut-turut terutama dari aspek pengembangan koleksi dan pendayagunaan layanan perpustakaan; 2) memiliki konsef pengembangan perpustakaan berkelanjutan kedepan yang dituangkan dalam rencana pengembangan perpustakaan; 3) memiliki visi dan strategi pengembangan perpustakaan yang jelas; 4) memiliki gedung dan/atau ruang perpustakaan tersendiri yang memiliki kekuatan hukum; 5) belum pernah menjadi juara pertama baik di tingkat kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir; 6) memenuhi persyaratan dan semua kriteria yang tercantum dalam instrument penilaian; 7) memiliki minimal 1 tenaga tetap pengelola perpustakaan dan telah memiliki masa kerja/pengabdian 2 tahun; 8) menunjukkan beberapa aspek unggulan atau pembeda kinerja kegiatan oleh perpustakaan sejenis; dan terakhir 9) memiliki sumber dana yang tetap untuk pelaksanaan penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan, misalnya dari ADD.
Dengan memperhatian dan melihat semua aspek bukti fisik yang harus disediakan dan persyaratan dalam proses mengikuti lomba perpustakaan desa/kelurahan di atas, tidak terlalu sulit bagi lembaga perpustakaan desa/kelurahan untuk mempersiapkannya. Kita dapat mendata dan menilai sendiri bahwa apakah perpustakaan desa/kelurahan yang kita kelola, telah layak dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti lomba. Disamping itu, dengan adanya data yang akurat, juga dapat diketahui posisi penyelenggaraan perpustakaan yang dilaksanakan apakah sudah memenuhi standar minimal penyelenggraan perpustakaan atau masih dibawah standar.
Kesiapan para pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terhadap bukti fisik sesuai dengan aspek-aspek penilaian dalam lomba Perpustakaan Desa/Kelurahan akan memudahkan tim penilai lomba perpustakaan desa/kelurahan baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun di tingkat nasional dalam melakukan penilaian. Aspek penilaian lomba perpustakaan desa/kelurahan tersebut, meliputi: aspek kelembagaan, aspek gedung/ruang, aspek perabot dan perlengkapan, aspek tenaga pengelola, aspek koleksi, aspek layanan, aspek anggaran, aspek kerjasama dan dukungan pemerintah, aspek promosi, dan aspek kegiatan.
Jadi, untuk mendapatkan hasil maksimal, harus ada strategi yang harus dilakukan oleh Pengelola Perpustakaan Desa/Kelurahan dalam menghadapi lomba perpustakaan umum (Desa/Kelurahan) terbaik.(***).