Peran Perpustakaan Provinsi dalam Mengelola Hasil Karya Cetak dan Rekam
Dalam rangka mewujudkan hasil koleksi terbitan daerah yang lengkap dan implementasi pelaksanaan Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan dan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi, berkewajiban untuk mengelola semua hasil terbitan daerah berupa hasil karya cetak dan karya rekam. Bab I Pasal (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 menjelaskan, karya cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. Pasal (2) disebutkan, bahwa karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, mengingat pentingnya terbitan daerah sebagai hasil karya budaya bangsa, Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran dalam mengelola karya cetak dan karya rekam, sehingga dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat pengguna. Karya cetak dan karya rekam tersebut diperoleh dari penerbit maupun produsen karya rekam yang memproduksi terbitan dan rekaman yang ada di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Koleksi bahan pustaka berupa karya cetak dan karya rekam pada dasarnya merupakan salah satu hasil budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa dan karsa manusia. Peranannya sangat penting dalam menunjang pembangunan, khususnya pembangunan di bidang pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta dalam penyebaran informasi. Karya cetak dan karya rekam memiliki peranan penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa, referensi dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, penyebaran dan pelestarian kebudayaan nasional dan merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah, jejak perubahan, perkembangan bangsa untuk pembangunan serta kepentingan nasional. Pengelolaan karya cetak dan karya rekam dilandasi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dengan mengelola hasil karya cetak dan karya rekam yang meliputi penghimpunan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, dan pelestarian. Kebijakan Pemerintah Untuk menghimpun karya cetak dan karya rekam yang ada di wilayah Indonesia, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Dalam Undang-Undang ini, memuat delapan pokok bahasan, yaitu mengenai ketentuan umum, mengatur tentang penyerahan karya cetak dan karya rekam, pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam, aturan tentang pendanaan, rambu-rambu tentang peran serta masyarakat, penghargaan kepada penerbit dan produksi rekam, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini, disusun untuk mewujudkan koleksi nasional dan melestarikannya sebagai hasil budaya bangsa dalam rangka menunjang pembangunan melalui pendidikan, penelitian, pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, menyelamatkan karya cetak dan karya rekam dari ancaman bahaya yang disebabkan oleh alam atau perbuatan manusia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 seharusnya dipatuhi oleh setiap anggota masyarakat, baik perorangan maupun kelompok, organisasi, lembaga atau institusi, agar tujuan untuk melestarikan hasil karya bangsa dapat tercapai demi pengembangan pengetahuan, ilmu dan teknologi seluruh bangsa Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 memberikan sanksi administratif bagi penerbit maupun produsen karya rekam yang tidak melaksanakan kewajibannya. Apabila setelah mendapatkan pembinaan dari Perpustakaan Nasional RI atau Perpustakaan Provinsi, penerbit tetap tidak melaksanakan kewajibannya, penerbit maupun produsen karya rekam akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha atau pencabutan izin usaha. Pengenaan sanksi administratif ini, dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional RI atau Perpustakaan Provinsi. Bagi penerbit dan produsen karya rekam yang telah melaksanakan kewajibannya, Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi akan memberikan penghargaan. Penghargaan tersebut sebagai tanda terima kasih karena telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018. Serah Terima Karya Cetak dan Karya Rekam Pelaksanaan serah terima karya cetak dan karya rekam dapat dilakukan secara langsung ataupun melalui pengiriman. Setiap pelaku penyerahan karya cetak dan karya rekam wajib mengirimkan hasil karya cetak maupun karya rekamnya kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi berdasarkan tempat domisilinya. Pelaku penyerahan karya cetak dan karya rekam, terdiri atas : Satu, Penerbit, yaitu orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang menerbitkan karya cetak yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia. Setiap penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI dan satu eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili penerbit. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Dua, Produsen karya rekam, adalah orang perseorangan, badan usaha atau badan hukum yang menghasilkan karya rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. Setiap produsen karya rekam yang memublikasikan karya rekam wajib menyerahkan satu salinan dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional RI dan satu salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisiki produsen karya rekam. Penyerahan karya rekam dilakukan paling lama satu tahun setelah dipublikasikan. Karya rekam yang wajib diserahkan berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tiga, Lembaga negara, kementrian, lembaga pemerintah nonkementrian dan perguruan tinggi yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan dua eksemplar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Adapun bagi yang mempublikasikan karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman kepada Perpustakaan Nasional dan dilakukan paling lama satu tahun setelah dipublikasikan. Empat, Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah. Pemerintah daerah dan dewan perwakilan daerah yang menerbitkan karya cetak wajib menyerahkan dua eksempalar dari setiap judul karya cetak kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili. Penyerahan karya cetak dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Adapun bagi yang mempublikasikan karya rekam wajib menyerahkan satu salinan rekaman dari setiap judul karya rekam kepada Perpustakaan Nasional RI dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili dan dilakukan paling lama tiga bulan setelah diterbitkan. Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pengelolaan hasil serah terima karya cetak dan karya rekam dengan memperhatikan perlindungan hak kekayaan intelektual setiap karya. Pengelolaan yang dilakukan meliputi penghimpunan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan, pelestarian. Dalam upaya penghimpunan, Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan hunting hasil karya cetak dan karya rekam. Kegiatan hunting tersebut merupakan upaya menjemput bola yang dilaksanakan ke beberapa penerbit maupun produsen karya rekam yang ada di wilayah Bangka Belitung. Pada tahun 2020, hunting dilaksanakan ke sejumlah instansi pemerintahan dan swasta antara lain: Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Tengah, DISKOMINFO Kabupaten Bangka Tengah, Bagian Hukum Kabupaten Bangka Tengah, Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Selatan, DISKOMINFO Kabupaten Bangka Selatan, Bagian Hukum Kabupaten Bangka Selatan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka Barat, DISKOMINFO Kabupaten Bangka Barat, Bagian Hukum Kabupaten Bangka Barat, Dinas Pariwisata Provinsi, Dinas Pertanian Provinsi, DISKOMINFO Provinsi, Biro Hukum Provinsi, TVRI Bangka Belitung, PT. Timah Bangka Belitung. Selanjutnya ke PT. Angkasa Pura II Bangka Belitung, Dinas Pariwisata Kabupaten Bangka, Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, DISKOMINFO Kabupaten Bangka, Bagian Hukum Kabupaten Bangka, RRI Sungailiat, Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, Dinas Pertanian Kota Pangkalpinang, DISKOMINFO Kota Pangkalpinang, Bagian Hukum Kota Pangkalpinang, Studi Musik Ganesha Kota Pangkalpinang, Shoka Music Studi Pangkalpinang, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Dinas Pertanian Kabupaten Belitung, DISKOMINFO Kabupaten Belitung, Bagian Hukum Kabupaten Belitung, Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung Timur, Dinas Pertanian Kabupaten Belitung Timur, DISKOMINFO Kabupaten Belitung Timur dan Bagian Hukum Kabupaten Belitung Timur. Dari perolehan hunting hasil karya cetak dan karya rekam tersebut, sebanyak 160 judul 225 eksemplar untuk selanjutnya dicatat dan diolah berdasarkan standar yang baku. Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyediakan sarana penyimpanan koleksi serah simpan. Penyimpanan dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik serta isi koleksi serah simpan. Pendayagunaan seluruh koleksi hasil karya cetak dan karya rekam oleh Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun upaya pelestarian terhadap hasil karya cetak dan karya rekam dilakukan secara preventif dan kuratif. Kesimpulan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki peran dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Peran tersebut diwujudkan melalui pengelolaan karya cetak dan karya rekam yang meliputi penghimpunan, pencatatan, pengolahan, penyimpanan, pendayagunaan dan pelestarian. Upaya Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam mengelola karya cetak dan karya rekam perlu mendapat dukungan dan kerjasama dari berbagai pihak terkait. Dengan adanya kebijakan pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 serta peran yang dimiliki oleh perpustakaan, diharapkan agar penerbit dan produsen karya cetak dan rekam dapat melaksanakan kewajibannya dalam menyerahkan karya cetak dan karya rekam yang diterbitkannya. DAFTAR PUSTAKA Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional RI. Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional RI. Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI. Perpustakaan Nasional RI. Undang-Undang No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Jakarta : Perpustakaan Nasional RI. Kompasiana.com. (2020, 19 Maret). Mengenal Undang-Undang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam. Diakses 19 Maret 2020 dari https://www.kompasiana.com/mallawa/5c5996aec112fe7d300f5b35/mengenal undang-undang-serah-simpan-karya-cetak-dan-karya-cetak?page=all.