Artikel

Kumpulan artikel informatif seputar pemerintahan, teknologi, dan layanan publik di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Bijak Menggunakan Media Sosial di Masa Pandemi Covid-19
22 Okt 2020

Bijak Menggunakan Media Sosial di Masa Pandemi Covid-19

  Perkembangan teknologi komunikasi seiring dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, terutama sejak kemunculan internet. Kehadiran internet telah membuat perubahan besar dalam kehidupan manusia, dimana dunia berada dalam genggaman kita. Internet jugalah yang mempengaruhi perkembangan media sosial. Melalui media sosial kita dapat memberikan informasi kepada siapapun, kapanpun dan dimanapun tanpa ada batasan ruang dan waktu. Hampir semua kalangan masyarakat mengenal dan menggunakan media sosial, arus informasi di media sosial yang begitu tinggi sehingga tidak dapat dibendung lagi. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyedia Layanan Internet Indonesia (APJII) pada tahun 2018, menginformasikan masyarakat Indonesia yang terhubung dengan internet bertambah dari 143,26 jiwa menjadi 171,17 juta orang di tahun 2019. Sayangnya penggunaan internet khususnya media sosial digunakan untuk menulis rumor, kabar hoax, manipulasi, penipuan cyber crime dan perang informasi atau melanggar privasi orang lain. Banyaknya media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat sering kali menimbulkan sejumlah keresahan. Hal ini dikarenakan masih kurangnya edukasi dan rendahnya literasi informasi yang dimiliki masyarakat, terutama di tengah pandemi saat ini. Seperti yang kita ketahui saat ini, dunia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Dilansir di situs resmi Covid-19 di Indonesia sendiri sampai dengan awal Oktober 2020 terdapat 340.622 jiwa yang terkonfirmasi positif Covid-19, sebanyak 263.296 jiwa dinyatakan sembuh, dan 12.027 jiwa meninggal dunia. Terkadang  informasi yang beredar di masyarakat tidak sesuai dengan fakta dilapangan. Untuk itu, masyarakat harus cermat dan teliti setiap menerima informasi. Di zaman sekarang, media sosial sudah menjadi kebutuhan bagi masyarakat, dimana media sosial menjadi salah satu wadah komunikasi dan penyebaran informasi yang banyak digunakan oleh masyarakat. Banyaknya jejaring sosial yang tersedia seperti facebook, whatsapp, twitter, telegram, Instagram, tiktok dan lain sebagainya, sangat menguntungkan masyarakat, karena dapat mempercepat penyebaran informasi serta masyarakat dapat berinteraksi dengan mudah tanpa memikirkan jarak dan waktu walaupun interaksi hanya satu arah. Adanya anjuran Work From Home (WFH) dari pemerintah di masa pandemi Covid-19, menjadikan media sosial sangat penting serta angin segar bagi masyarakat. Mengapa demikian? Karena, walaupun tidak dapat berinteraksi dan bersosialiasi secara langsung kita masih bisa berkomunikasi meskipun secara virtual. Artinya, interaksi sosial baik itu antar individu atau kelompok masih dapat dilakukan. Media sosial juga dapat dijadikan sebagai penghibur di tengah kejenuhan masyarakat, salah satunya dengan memanfaatkan kehadiran youtube. Bekerja dari rumah bukan berarti kita tidak dapat berkreativitas, beragam bentuk media sosial yang ada dapat digunakan untuk berkreativitas serta berekspresi, misalnya dengan menulis artikel atau cerita di blog. Kehadiran media sosial juga dapat mempermudah proses belajar mengajar baik itu oleh guru maupun dosen, yaitu dengan memanfaatkan berbagai aplikasi sepeti zoom meeting, google meeting bahkan whatsapp. Maraknya bisnis online yang merupakan salah satu keuntungan dari hadirnya media sosial di tengah-tengah masyarakat, melalui media sosial produsen dapat menyalurkan atau memasarkan hasil karya atau barang dagangannya. Hal yang paling memprihatinkan dengan kehadiran media sosial adalah penyebaran informasi bohong atau hoax, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang. Secara tidak langsung berita hoax atau bohong tersebut dapat meresahkan masyarakat umum, terutama masyarakat awam yang ketika mendapatkan informasi langsung ditelan begitu saja tanpa adanya penelusuran lebih lanjut tentang kebenarannya. Penyebaran berita-berita hoax atau ujaran kebencian melalui media sosial tidak jarang dilakukan oleh perorangan atau kelompok orang yang tidak bertanggung jawab, seperti kasus baru-baru ini yang diungkap oleh kepolisian terkait dengan penolakan Undang-Undang Cipta Kerja yang berujung dengan kerusuhan dan anarkisme. Selain itu, adanya informasi yang menyatakan bahwa Covid-19 tidak menyebabkan orang meninggal dunia serta beredarnya informasi terkait dengan harga vaksin Covid-19 yang menimbulkan keresahan di masyarakat. Banyaknya informasi yang disebarluaskan melalui media sosial menuntut masyarakat untuk meningkatkan kemampuan literasi dan berpikir kritis agar dapat mengolah informasi yang diterima, sehingga tidak terprovokasi dari paparan berita hoax terutama di masa pandemi Covid-19 yang melanda dunia seperti yang kita rasakan saat ini. Melalui peningkatan literasi, masyarakat dapat mengetahui apakah berita atau informasi yang diperoleh itu benar atau hoax. Berita atau informasi hoax biasanya dapat kita lihat melalui sumber informasi yang tidak jelas, informasi yang disebarkan menyudutkan pihak tertentu, memaksa pembaca untuk menyebarkan informasi tersebut, apabila ada gambar atau video maka gamar atau video yang muncul tidak tampak jelas dan tidak ada informasi pasti kapan kejadian itu terjadi.                             Beberapa hal yang harus diperhatikan ketika menerima informasi agar tidak terjebak dalam berita hoax, antara lain: 1) Jangan mudah percaya terhadap kabar atau informasi yang datang dari media sosial tanpa memeriksa terlebih dahulu kebenarannya; 2) Jangan menyebarkan kembali informasi yang kita terima tanpa diketahui sumber dan kevalidan berita tersebut; 3) Jangan mudah terprovokasi dengan ajakan yang merugikan diri sendiri dan orang lain yang disebarluaskan melalui media social; 4) Bila sudah merasa bingung dan cemas dengan lalu lintas informasi di media sosial, sebaiknya membatasi diri dari media social; 5) Untuk mendapatkan informasi yang valid terkait Covid-19, carilah informasi yang akurat dengan memfollow akun resmi pemerintah atau badan resmi lainnya yang kredibel seperti web World Health Organization (WHO).      

Darma, Pustakawan Universitas Bangka Belitung Baca Selengkapnya
Perpustakaan Bertransformasi, Perpustakaan Bersinergi
22 Okt 2020

Perpustakaan Bertransformasi, Perpustakaan Bersinergi

Dewasa ini, paradigma perpustakaan semakin berkembang dari sekadar melayani informasi ke Pemustaka menjadi sebuah konsep yang memberdayakan masyarakat dengan tujuan meningkatkan kualitas hidup sampai pada peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi/ digital, mengubah paradigma literasi keberaksaraan menuju paradigma literasi yang memberdayakan masyarakat. Konsep ini, digagas dengan nama Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial. Kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sendiri merupakan program prioritas nasional dengan tujuan untuk memperkuat peran perpustakaan umum dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia yang unggul melalui peningkatan kemampuan literasi untuk mewujudkan Indonesia Maju. Pendekatan inklusi sosial memandang perpustakaan sebagai sub sistem pembangunan sosial kemasyarakatan, dimana perpustakaan harus dirancang agar memiliki nilai kemanfaatan yang tinggi bagi masyarakat, mampu menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memperoleh semangat baru dan solusi dalam upaya meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan. Saat ini, gerakan kolektif literasi untuk kesejahteraan sudah dipraktikkan di banyak wilayah melalui perpustakaan desa, didukung oleh Library Supporter, dan membawa perubahan dalam manajemen pengelolaan perpustakaan. Adanya sinergi antara beberapa pihak tersebut, akan sangat membantu pengembangan perpustakaan. Karena tujuan inklusi sosial di perpustakaan adalah untuk memperkuat peran dan fungsi perpustakaan agar tidak hanya sekadar tempat penyimpanan dan peminjaman buku, tetapi juga bisa menjadi wahana pembelajaran sepanjang hayat dan pemberdayaan masyarakat. Maka, untuk mencapai itu semua perpustakaan tidak bisa bergerak sendiri, dibutuhkan sinergi dan gotong royong untuk mencapai tujuan tersebut. Salah satu bentuk sinergi dari program ini adalah dibentuknya tim sinergi pada masing-masing Provinsi. Tim sinergi inilah yang berperan untuk koordinasi, supervisi, dan pendampingan/mentoring implementasi program di tingkat provinsi, kabupaten/kota, sampai ke tingkat desa/kelurahan. Tim sinergi terdiri dari beberapa pihak yang dianggap bisa mendorong keberlangsungan dan perluasan program transformasi perpustakaan. Untuk keanggotaannya sendiri terdiri dari 8 hingga 10 orang yang merupakan perwakilan dari Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Kabupaten Mitra Program, BAPPEDA, DPMPD, Diskominfo, Perguruan Tinggi & Komunitas yang mengambil peran sebagai Library Supporter. Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten mitra sebagai pioneer program tentu mengambil peran sebagai koordinator implementasi program, memberikan sosialisasi kepada pihak terkait tentang urgensi program. BAPPEDA yang merupakan pihak strategis untuk di advokasi dalam hal anggaran sangat penting untuk dilibatkan dalam program. Seperti yang sudah diketahui bahwa Program transformasi perpustakaan ini sendiri adalah inisiasi dari Bappenas dan Perpusnas RI sejak Tahun 2018. Untuk memperkuat program ini, pada RPJMN 2020-2024 menempatkan Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas menjadi salah satu program prioritas pada Prioritas Nasional Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan. Program Prioritas Budaya Literasi, Inovasi, dan Kreativitas ini dilaksanakan melalui 4 (empat) Kegiatan Prioritas, yaitu: (1) Peningkatan Budaya Literasi; (2) Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia, Bahasa dan Aksara Daerah, serta Sastra; (3) Pengembangan Budaya Iptek, Inovasi, Kreativitas, dan Daya Cipta; dan (4) Penguatan Institusi Sosial Penggerak Literasi dan Inovasi. Dikarenakan target sasaran program ini adalah masyarakat desa secara langsung, maka Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) yang merupakan Satker berhubungan langsung dengan masyarakat dan pemerintah desa juga harus mengambil peranan penting dalam program, sesuai dengan Permendes PDTT No. 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 Pasal 5 bahwa “Peningkatan kualitas hidup masyarakat Desa diutamakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat”. Keterlibatan Diskominfo dalam program adalah sebagai pihak yang bisa mendukung salah satu strategi transformasi perpustakaan, yaitu Peningkatan Kualitas Layanan Informasi melalui buku, komputer, dan internet. Khususnya layanan internet, dimana dibidangi oleh Kominfo, mengingat belum adanya pemerataan akses internet di seluruh wilayah Indonesia khususnya di desa-desa, maka peran serta Kominfo sangat dibutuhkan dalam program. Terakhir, keterlibatan Perguruan Tinggi dan Komunitas sebagai Library Supporter dalam program transformasi perpustakaan yang menjadi tonggak dan pelengkap keberlangsungan dan keberlanjutan program. Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial adalah program yang bagus dan tepat bagi masyarakat, namun keberlanjutan program itu sendiri sebenarnya berada di tangan masyarakat secara langsung. Di awal program mungkin masyarakat masih difasilitasi dalam hal penerapan program dengan adanya bantuan sebagai stimulan pelaksanaan program, namun untuk selanjutnya program ini harus bisa dijalankan masyarakat secara mandiri. Dalam pengertiannya, Komunitas adalah sekumpulan dari orang-orang yang memiliki tujuan sama baik dalam berbagi perhatian, masalah, sharing pengetahuan serta kegemaran mereka terhadap sesuatu yang sama dengan cara saling berinteraksi secara terus-menerus (Wenger:2002).  Menyadari keaktifan dan keberlanjutan sebuah komunitas yang lebih konsisten, maka komunitas harus dilibatkan dalam program transformasi perpustakaan, komunitas yang dituju pun bisa beragam, mulai dari komunitas bidang pendidikan, keterampilan,publikasi bahkan hobi yang bisa mendukung kegiatan masyarakat. Jati diri komunitas yang seyogyanya tidak berorientasi pada profit sangat cocok untuk disandingkan langsung dengan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial. Perpustakaan merupakan kunci kemajuan peradaban sebagai pusat ilmu pengetahuan yang melahirkan berbagai inovasi, pusat kegiatan untuk pemberdayaan masyarakat, dan pusat kebudayaan untuk pelestarian khazanah naskah nusantara. Karenanya, perubahan peran perpustakaan yang telah bertransformasi sebagai hak inklusif masyarakat harus didukung dengan sinergi yang solid guna keberlanjutan program dan tercapainya kesejahteraan masyarakat melalui literasi.

Cahya Tri Wulan, Pustakawan Prov. Kep. Babel Baca Selengkapnya
Upaya Orang Tua dalam Menggairahkan Minat Baca Anak Disleksia
10 Okt 2020

Upaya Orang Tua dalam Menggairahkan Minat Baca Anak Disleksia

Perkembangan anak merupakan proses perubahan perilaku dari berprilaku sederhana menjadi berprilaku kompleks, dan suatu  proses evolusi manusia dari ketergantungan menjadi makhluk dewasa yang mandiri. Perkembangan anak adalah suatu proses perubahan ketika anak belajar menguasai tingkat yang lebih tinggi dari aspek-aspek seperti gerakan, berpikir, perasaan, dan interaksi, baik dengan sesama maupun dengan benda-benda dalam lingkungan hidupnya. Setiap orang tua pasti menginginkan anak yang sehat dan sempurna. Akan tetapi, terkadang harapan itu tidak terwujud karena terjadinya berbagai faktor dan penyebab. Salah satunya adalah memiliki anak dengan kebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus memiliki kondisi dan menghadapi problem-problem khas yang berbeda dengan anak normal. Anak dengan kebutuhan khusus membutuhkan lebih banyak perhatian dari orang tua dan keluarga. Memberikan bimbingan dan perhatian yang diberikan orang tua diharapkan anak dengan berkebutuhan khusus tidak akan gagap dan minder ketika menghadapi dunia luar dan lingkungannya. Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, tentunya anak berkebutuhan khusus mengalami hambatan-hambatan seperti hambatan fisik, mental, intelektual, dan motorik yang membuat anak-anak berkebutuhan khusus membutuhkan perhatian lebih dan layanan pendidikan yang berbeda untuk dapat mengembangkan berbagai kecakapan hidup (life skills). Pengembangan life skill yang berjalan dengan baik akan memberikan hasil yang optimal, sehingga membantu dalam upaya peningkatan kualitas hidup anak berkebutuhan khusus dan mengurangi ketergantungan mereka kepada orang-orang disekitarnya. Kecakapan hidup akan menumbuhkan rasa percaya diri anak, sehingga mereka dapat menjalani hidup dengan bahagia. Dengan memberikan bekal keterampilan yang memadai akan mengantarkan anak mampu mandiri, sehingga mereka dapat bersosialisasi dengan lingkungan sekitar dan terus berjuang dalam meraih mimpi dan cita-citanya, meskipun yang bersangkutan dalam kondisi kekurangan dan keterbatasan dalam meraih masa depan yang cerah.   Karakteristik Anak Pandangan setiap orang tentang anak cenderung berubah dari waktu ke waktu dan berbeda satu sama lainnya. Ada yang memandang anak sebagai mahluk yang sudah terbentuk oleh bawaannya, ada juga yang memandang anak sebagai makluk yang dibentuk oleh lingkungannya. Ada juga anggapan bahwa anak merupakan miniatur orang dewasa dan individu yang berbeda dari orang dewasa. Beberapa pandangan para ahli di bidang pendidikan dan psikologi bahwa periode anak usia dini merupakan periode penting yang memerlukan penanganan sedini mungkin. Masa 1000  hari pertama kehidupan (HPK) seorang manusia, yakni pada usia 0-3 tahun merupakan bagian terpenting dalam tumbuh kembangnya, baik karakter, prestasi, dan pertumbuhan fisik. Orang tua memiliki peran penting untuk memberikan perawatan dan pengasuhan yang berkualitas sesuai dengan tahap perkembangan anak. Psikolog dari Universitas Indonesia, Rose Mini Agoes Salim, mengatakan, ada hal-hal yang perlu dilakukan orang tua agar tumbuh kembang anak terjaga dengan baik, yakni dengan memupuk adaptasi bayi dengan lingkungan, membangun kedekatan bayi dan orang tua, memastikan gizi optimal pada bayi,  melatih gerak fisik dan kepercayaan diri pada bayi. Anak-anak  pada usia tersebut, tergolong anak-anak usia bayi yang memerlukan kasih sayang orang tua dalam pertumbuhannya menjadi anak-anak dewasa.  Maria Montessori (Elizabeth B. Hurlock, 1978:13) berpendapat bahwa usia anak 3-6 tahun merupakan periode sensitif atau masa peka pada anak, yaitu suatu periode ketika suatu fungsi tertentu perlu diarahkan, sehingga tidak terhambat perkembangannya. Misalnya, masa peka untuk berbicara pada periode ini tidak terlewati, anak akan mengalami kesukaran dalam kemampuan berbahasa untuk periode selanjutnya. Masa-masa sensitif anak pada usia ini, menurut Montessori mencakup sensitivitas terhadap keteraturan lingkungan, mengekplorasi lingkungan dengan lidah dan tangan, berjalan, sensitivitas terhadap objek-objek kecil dan detail serta terhadap aspek-aspek sosial kehidupan. Erik H. Erikson (helms & Turner, 1994:64) memandang periode usia 4-6 tahun sebagai fase sense of initiative. Pada periode ini, anak harus didorong untuk mengembangkan prakarsa, seperti kesenangan untuk mengajukan pertanyaan dari apa yang dilihat, di dengar dan dirasakan. Jika anak tidak mendapatkan hambatan dari lingkungannya, anak akan mampu mengembangkan prakarsa, dan daya kreatifnya, dan hal-hal yang produktif dalam bidang yang digemarinya. Sementara Froebel (Roopnaire,J &L Johnson, J.E., 1993:56) berpendapat bahwa masa anak merupakan fase yang sangat penting dan berharga, dan merupakan masa pembentukan dalam periode kehidupan manusia (anoble and malleable phase of human life). Oleh karena itu, masa anak sering di pandang sebagai masa emas (golden age) bagi penyelenggara pendidikan. Masa anak merupakan masa yang fundamental bagi perkembangan individu, karena pada fase inilah terjadi peluang yang sangat besar untuk pembentukan dan pengembangan pribadi seseorang. Selain itu, menurut Froebel, jika orang dewasa mampu menyediakan suatu “taman” yang dirancang sesuai dengan potensi dan bawaaan anak, anak akan berkembang secara wajar. Anak usia dini adalah sosok individu yang sedang menjalani suatu proses perkembangan dengan sangat pesat dan sangat fundamental bagi kehidupan selanjutnya. Anak memiliki dunia dan karakteristik tersendiri yang jauh berbeda dari dunia dan karakteristik orang dewasa. Anak sangat aktif, dinamis, antusias dan hampir selalu ingin tahu terhadap apa yang dilihat dan didengarnya, seolah-olah tak pernah berhenti untuk belajar.   Pengertian Disleksia adalah suatu kondisi yang menyebabkan masalah dalam persepsi, terutama yang mempengaruhi kemampuan membaca. Disleksia mempengaruhi 1 (satu) dari setiap 10 (sepuluh) orang. Kebanyakan orang dewasa dengan disleksia tidak tahu bahwa mereka memilikinya, mereka tidak pernah diuji atau didiagnosis. Setelah didiagnosa, ada banyak cara efektif untuk mengimbangi dan mengatasi efek disleksia. Tanpa diagnosis orang dexlexic akan terus menderita dari membaca dan cacat lainnya. Hal ini menyebabkan minimnya  prestasi yang diraih dibangku sekolah, tidak mencapai potensi yang diharapkan, serta merasa rendah diri. Istilah dyslexia atau dalam bahasa Indonesia diadaptasi menjadi disleksia, pertama kali ditemukan sekitar 130 tahun lalu oleh seorang ahli penyakit mata, oftalmologis, berkebangsaan Jerman dan professor di Stuttgart, Rudolf Berlin. Dalam praktiknya, Berlin mengobservasi kesulitan yang dihadapi oleh beberapa pasien dewasa untuk membaca tulisan cetak. Namun, ia tidak menemukan kesalahan apapun dengan mata pasien. Menggunakan landasan observasi tersebut, ia berspekulasi bahwa kesulitan membaca yang dialami oleh pasien ini bukan karena masalah mata namun, karena hal lain yang disebabkan oleh perubahan fisikal dalam otak. Istilah yang Rudolf Berlin gunakan untuk menggambarkan gangguan tersebut dapat diartikan sebagai kesulitan membaca. Hal itu karena kata dyslexia sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu ‘dys’ yang berarti ‘salah’ atau ‘menyimpang’ dan ‘lexia’, yang berarti ‘kata’ atau ‘bahasa’. Namun sayangnya, Rudolf Berlin tak lebih terkenal dari istilah disleksia itu sendiri. Jack M. Fletcher ilmuan di Departement of Psychology, University of Houston berpendapat bahwa terdapat evolusi definisi dari disleksia. Ia menuliskan definisi awal dari disleksia yang ditawarkan oleh World Federation of Neurology adalah gangguan membaca yang dialami seseorang karena teridentifikasi pada tingkat intelegensi rata-rata, instruksi atau pengajaran konvensional, dan karena status sisi ekonomi. Definisi tersebut terbukti problematik, karena definisi tersebut bahkan menuntun pada hal-hal yang tidak termasuk atau menunjukkan disleksia. Definisi tersebut juga gagal memberikan kriteria inklusi pada penderita gangguan membaca. Menurut Fletcher, definisi disleksia yang sekarang banyak digunakan adalah dari International Dyslexia Association (IDA), yaitu kesulitan mengenal kata dengan akurat dan atau lancar serta kemampuan mengeja dan dengan kode yang buruk. Kesulitan-kesulitan ini biasanya diakibatkan oleh defisit dalam komponen fonologis bahasa yang seringkali tak terduga berhubungan dengan kemampuan kognitif dan penyediaan pengajar yang efektif dalam kelas. Perubahan dalam definisi disleksia menggambarkan perubahan mendasar dalam pemahaman saintifik pada kesulitan belajar (learning disabilities) yang telah terjadi selama 25 tahun terakhir. Meski belum ada definisi yang konsensus tentang disleksia, International Classification of Mental Disorders dan Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders memberikan kriteria diagnosis yang dapat digunakan untuk membantu membuat diagnosa pengidap gangguan membaca ini disebabkan oleh metode pendidikan dan bukan masalah neurologis atau psikologis.   Peran Orang Tua Orang tua memiliki peran penting dalam pendidikan anak, tentunya pendidikan yang dimulai dari anak-anak usia dini. Disebutkan bahwa disleksia pada anak tidak dapat disembuhkan. Namun, kita bisa menggunakan terapi disleksia untuk menemukan cara belajar yang tepat bagi anak. Sebagai upaya menemukan cara belajar yang tepat, dibutuhkan peran guru maupun orang tua di lingkungan keluarga. Peran guru dibutuhkan saat anak berada di sekolah, sedangkan peran orang tua adalah melengkapi peran guru ketika berada di rumah. Untuk menghadapi anak disleksia, orang tua dapat melakukan hal-hal sebagai berikut: Mengusahakan agar jangan menunjukan kelemahan anak disleksia di depan umum, seperti memintanya membaca di depan kelas karena akan menurunkan motivasi anak tersebut; Menggunakan peta pikiran (mind map) untuk membantu menstrukturisasi ide; Menggunakan kosakata kunci ketika menjelaskan pelajaran sekolah, seperti matematika atau ilmu pengetahuan alam; Menyampaikan  informasi secara visual dengan diagram alur, Menghindari penggunaan kalimat panjang; Memberikan instruksi dengan jelas dan singkat; Memberikan waktu tambahan dalam mengerjakan tugas atau mencatat materi yang diberikan; serta Memberikan alat bantu, seperti perekam suara, daftar kata kunci atau kartu alfabet agar si anak mudah meniru dan mengikuti metode pembelajaran yang disampaikan orang tua. Selain itu, agar lebih efektif dalam membantu anak disleksia dalam belajar, maka orang tua juga perlu memberikan dukungan seperti: 1) Membaca keras setiap hari. Jika anak masih usia kanak-kanak, maka orang tua dapat membacakan buku cerita bergambar bersama anak dan menunjuk setiap kata yang sedang dibacakan. Cara ini, tentunya dapat digunakan pada anak dengan usia yang lebih besar. Namun bahan bacaannya berbeda, misalnya majalah atau artikel Koran. Hal ini dilakukan agar anak terbiasa melihat tulisan sekaligus mendengarkan bunyi kata pada bacaan; 2) Fokus pada ketertarikan anak misalnya dengan memberikan pilihan bahan bacaan yang sesuai dengan ketertarikan dan tingkat pemahaman anak, contohnya buku komik, cerita misteri, buku resep, majalah, cara membuat mainan, dunia hewan, dan lain sebagainya; 3) Menggunakan audiobook atau buku yang memberikan rekaman suara. Anak dapat belajar memahami cerita sambil melihat kata-kata yang diucapkan oleh alat perekam; 4) Fokus pada usaha bukan hasil. Orang tua harus menghargai usaha anak untuk mencoba dan belajar. Dukung anak untuk terus belajar mempraktikkan membaca dengan cara memberikan pelukan, hadiah kecil lain setiap kali anak berhasil mencoba membaca; 5) Memberikan dorongan kepercayaan diri pada anak. Ikutkan anak pada kegiatan hobi atau ekstrakulikuler agar anak dapat mengetahui bahwa dia memiliki kemampuan atau keterampilan lainnya yang dapat memberikan prestasi bagi anak tersebut.   Kesimpulan Dorongan orang tua dalam mendidik anak sangatlah penting. Upaya memberikan motivasi yang besar agar anak dapat tumbuh normal sangat diharapkan. Hal ini terlihat dari berbagai upaya orang tua agar si anak mampu untuk mengapresiasikan diri agar dapat disejajarkan dengan anak lainnya. Orang tua dituntut kreatif agar dapat memberikan pendidikan sejak dini di lingkungan keluarga yang kemudian diturunkan kreativitas dan bakatnya kepada si anak. Pada intinya adalah kekuatan dan motivasi orang tua memiliki peranan penting terhadap perkembangan anak agar anak yang dididik sejak usia dini akan berpengaruh pada karakter dan prestasi anak dimasa mendatang.  

Dian Ekatama, S.I.Pust Baca Selengkapnya
Pendidikan Pemakai Bagi Pemustaka di Masa Pandemi Covid-19
6 Okt 2020

Pendidikan Pemakai Bagi Pemustaka di Masa Pandemi Covid-19

Perkembangan teknologi komunikasi dalam dekade terakhir ini, sangat cepat, sehingga instansi negeri maupun swasta harus mengikuti perkembangan teknologi tersebut, apalagi dimasa pandemi Covid-19. Sejak ditemukannya kasus pertama kali Covid-19 di Indonesia pada bulan Maret 2020, hal ini membuat beberapa perubahan dalam kebijakan pemerintah. Perubahan kebijakan ini, menjadikan Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah harus melakukan refocusing setiap anggaran dan kegiatan yang ada. Imbasnya juga terasa pada lingkungan pendidikan, terutama Universitas yang ada di setiap daerah. Universitas mau tidak mau harus melakukan perubahan kegiatan baik di lingkungan fakultas, jurusan maupun unit pelaksana teknis, salah satu unit yaitu perpustakaan. Perpustakaan sebagai sarana penunjang di perguruan tinggi maupun di pemerintah daerah. Perpustakaan didirikan sebagai sarana pemustaka untuk melakukan kegiatan temu kembali informasi. Temu kembali informasi biasanya dilakukan secara tatap muka, dimana pemustaka datang keperpustakaan dan menemukan informasi yang dibutuhkan, tetapi sekarang harus dilakukan didalam jaringan (daring). Perpustakaan sebagai bagian dari dharma pendidikan diharapkan dapat mencerdaskan pemustakanya dengan layanan yang ada. Kegiatan layanan yang dapat mencerdaskan pemustaka seperti bimtek, workshop, pendidikan pemakai dan lain sebagainya, semua kegiatan itu biasanya dilakukan secara offline. Penulis membahas salah satu kegiatan yang dapat dilaksanakan dimasa pandemi saat ini, yaitu pendidikan pemakai. Mengapa penulis tertarik dengan kegiatan pendidikan pemakai? Dikarenakan tujuan pendidikan pemakai itu sendiri, yaitu untuk memperkenalkan pemustaka bahwa perpustakaan merupakan suatu sistem yang didalamnnya terdapat koleksi dan sumber informasi, agar pemustaka juga dapat menggunakan dan menemukan informasi diperpustakaan secara efektif, efisien  dan relevan, serta memberikan pemahaman bahwa perpustakaan memiliki koleksi tercetak dan elektronik yang dapat di akses, serta yang terakhir bertujuan sebagai alat promosi layanan di perpustakaan. Pendidikan Pemakai Sebelum berbicara lebih jauh mengenai pendidikan pengguna, terlebih dahulu mengetahui apa itu pendidikan pengguna (User Education). Menurut Soedibyo (1987), pendidikan pemakai merupakan suatu usaha bimbingan atau penunjang pada pemakai tentang cara pemanfaatan koleksi bahan pustaka yang disediakan secara efektif dan efisien. Bimbingan itu dapat berupa bimbingan individu maupun kelompok. Sedangkan menurut Hazel Mews (1972), pendidikan pengguna adalah pemberian instruksi kepada pembaca untuk menolong mereka menjadi pengguna yang baik, efisien. Selain itu menurut Hasanah, pendidikan pengguna juga didefinisikan sebagai salah satu kegiatan jasa pemanduan dari perpustakaan untuk membantu pemakai perpustakaan dalam meningkatkan ketrampilan pemakai menemukan informasi yang diinginkan secara cepat dan tepat. Dari ketiga pendapat di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa pendidikan pemakai merupakan usaha bimbingan, pemberian instruksi atau sebagai jasa memandu pengguna dalam menemukan dan meningkatkan keterampilan menelusur informasi yang ada di perpustakaan. Pendidikan pemakai pada perpustakaan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun baik itu perpustakaan umum, khusus maupun perpustakaan perguruan tinggi. Pendidikan pemakai merupakan metode yang paling tepat mempromosikan kepada pengguna mengenai layanan yang ada di perpustakaan, apalagi dimasa pandemi Covid-19 saat ini. Penulis berusaha mengambil gambaran secara umum mengenai pendidikan pemakai dimasa pandemic dengan metode 5W1H agar pembahasan mengenai pendidikan pemakai lebih terkonsep dan tertata dengan baik. Pertama (what) apa yang harus dilakukan. Pendidikan pemakai biasanya, dilaksanakan secara tatap muka, tetapi dikarenakan pandemik pendidikan pemakai harus berubah menjadi pendidikan pemakai secara virtual dengan membuka klas secara virtual. Perubahan pola inilah yang harus perpustakaan pelajari, dan dimanfaatkan agar pendidikan pemakai terlaksana dengan baik. Kedua (who) siapa yang akan melaksanakan. Jika dilihat dari aspek perpustakaan, maka pustakawan yang harus melaksanakan, dikarenakan hal ini merupakan hal yang baru bagi pustakawan dalam artian pelaksanaanya secara virtual, maka pustakawan harus belajar lagi bagaimana penerapan pendidikan pemakai secara virtual. Ketiga (why) mengapa harus dilaksanakan. Seperti diketahui pandemic covid 19 ini merubah pola pelaksanaan kegiatan, mengapa pendidikan pemakai harus dilaksanakan? ada beberapa alasan yang mungkin masih dapat diterima pada masa saat ini yaitu a. pendidikan pemakai merupakan dasar yang amat penting agar pemustaka dapat memanfaatkan layanan perpustakaan dengan baik. b. pendidikan pemakai diharapkan mampu mendidik pemustakannya menjadi tertib dan bertanggung jawab menggunakan perpustakaan. c. perpustakaan berusaha berbuat agar segala informasi dan koleksi yang ada dapat termanfaatkan walaupun dilakukan secara virtual. Keempat, (when) kapan harus melaksanakan: secara umum pendidikan pemakai merupakan agenda wajib yang ada dalam kegiatan perpustakaan seperti pada perpustakaan perguruan tinggi, dimana pelaksanaanya pada saat penerimaan mahasiswa baru (maba). Kelima, (where) dimana pelaksanaannya. Ketika berbicara pendidikan pemakai dimasa Covid-19, maka berbicara protokol kesehatan, yang mana harus menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan pada saat melaksanakan kegiatan. Jika merujuk kata dimana akan dilaksanakan, maka yang paling tepat adalah diruang virtual. Dan yang terakhir, (how) bagaimana pelaksanaannya dimasa covid. Setiap perpustakaan memiliki karakteristik pemustaka yang berbeda-beda. Perbedaan ini, membuat metode pendidikan pemakai pun berbeda di masing-masing perpustakaan. Di massa saat ini, ruang virtual menjadi metode yang sangat baik dalam peaksanaan kegiatan ruang virtual, dapat berupa aplikasi berbayar maupun yang tidak berbayar. Sebagai contoh zoom, google meet, jitsi meet, microsoft teams dan masih banyak lagi. Semua aplikasi ini sangat membantu dalam melakukan virtual pendidikan pemakai. Metode pendidikan pemakai penting dipertimbangkan, karena erat kaitannya dengan bagaimana pemustaka akan menggunakan layanan perpustakaan nantinya. Metode dengan cara virtual atau dalam jaringan merupakan pilihan yang efektif dan efisien, dimasa pandemi Covid-19, dikarenakan keamanan pustakawan maupun keamanan pemustaka menjadi dasar agar pendidikan pemakai terlaksana dengan baik, dan tujuan pendidikan tercapai dan terlaksana dengan baik.

Jan Frist Pagendo Purba, Pustakawan UBB Baca Selengkapnya
Strategi Penelusuran Informasi di Internet
3 Okt 2020

Strategi Penelusuran Informasi di Internet

Teknologi informasi yang sangat cepat berkembang saat ini, membuat informasi menjadi sangat tidak terkontrol, terutama  informasi yang ada di internet. Ledakan informasi tersebut, sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan pemustaka atau pengguna informasi. Informasi menjadi penting dalam mengambil kebijakan dalam setiap keputusan, baik dalam tatanan organisasi maupun kelompok masyarakat. Informasi yang akurat menghasilkan keputusan yang akurat pula. Perpustakaan berperan dalam pemenuhan informasi penggunanya. Perpustakaan menyediakan, mengolah informasi dan disajikan sebagai bagian dari bahan referensi maupun rujukan dalam membuat karya ilmiah maupun penelitian. Menurut Reynaldi, perpustakaan sebagai pusat informasi dan sumber ilmu pengetahuan yang tidak habis-habisnya untuk digali, ditimba, dan dikembangkan. Seharusnya, perpustakaan menyediakan sarana penelusuran informasi yang optimal, dalam artian sederhana perpustakaan memberikan kebutuhan informasi bagi pemustakanya. Kebutuhan informasi setiap orang berbeda, ada yang menginginkan buku teks, biasanya ini adalah generasi yang terbiasa dengan informasi mainstream, ada juga generasi alfa dimana generasi ini, sangat tergantung dengan informasi yang bersifat elektronik baik e-book, maupun e-journal.   Informasi elektronik hanya tersedia di internet. Namun, tidak semua informasi tersebut dapat dipercaya, karena sekarang informasi elektronik juga dapat berupa informasi hoax yang dapat menyesatkan pengguna. Keberlimpahan informasi di internet menyebabkan pemustaka mengalami kesulitan dalam mencari informasi yang relevan. Ada beberapa alasan mengapa informasi di internet tidak semua dapat dipercaya? Karena setiap orang dapat menulis di internet, dan kita tidak tahu kapasitasnya seperti apa. Bisa dibayangkan jika setiap kegiatan seseorang ditulis di internet. Di internet juga banyak informasi sampah. Mengapa? Karena setiap orang dapat mengeluh dan menulis pengalamannya di internet, padahal informasi itu tidak begitu penting. Selain itu, pemustaka maupun pengguna perpustakaan tidak memiliki keterampilan khusus dalam menelusur informasi di internet. Karena alasan inilah mengapa perlu strategi penelusuran informasi di internet.   Pembahasan Strategi Penelusuran Menurut Chowdhury, strategi penelusuran sangat membantu pengguna memilih cara yang optimal dalam penelusuran suatu basis data. Sedangkan menurut Rowlay, strategi penelusuran informasi merupkan himpunan keputusan dan tindakan yang dilakukan dalam proses pencarian dengan tujuan untuk menemukan sejumlah cantuman yang relevan, menghindari ditemukannya dokumen yang tidak relevan, menghindari jumlah cantuman yang banyak dan juga menghindari tidak ditemukannya cantuman sama sekali. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa strategi penulusuran sangat diperlukan untuk mencari informasi relevan pada basis data yang telah disediakan dan menghindari cantuman banyak serta menghindari tidak ditemukannya cantuman sama sekali oleh pemustaka. Pemustaka dalam menelusur informasi di internet harus menggunakan strategi agar informasi yang ditemukan lebih relevan dengan kebutuhan pemustaka. Menggunakan strategi dalam penelusuran informasi juga mendapatkan informasi lebih cepat dan lebih akurat, tetapi tidak semua pemustaka paham bagaimana strategi mencari informasi di internet. Ada beberapa strategi yang memungkinkan digunakan dalam pencarian informasi terpenuhi, yaitu: Pertama,  Pemustaka harus menentukan kata kunci dari informasi yang dibutuhkan. Kata kunci ini, dapat berupa kata atau frasa dari pertanyaan penelitian. Pertanyaan penelitian pun dapat di pecah menjadi 3 klaster, yakni: a) factor pendorong dari pertanyaan penelitian; b) hasil intervensi dari pertanyaan penelitian; c)  sampel dari pertanyaan penelitian. Kedua, Pemustaka harus memahami domain dari informasi yang diinginkan. Hal ini, diperlukan karena di internet banyak sekali domain seperti ac.id, go, gov, org, sch,or.id, co.id, dan edu. Ini merupakan domain yang di percaya. Adapun domain yang kurang dipercaya, diantaranya com, blogspot, wordpress, net dan web.id. ketiga,  Pemustaka juga harus membatasi domain jika melakukan pencarian informasi di internet. Contohnya, jika mencari di bidang pendidikan, maka batasi dengan domain pendidikan, yaitu ac.id. Keempat, Pemustaka juga dapat membatasi format file dalam pencarian koleksi. Adapun contoh format filenya pdf, doc, ppt, rtf dan xls. Kelima, Pemustaka juga harus memilih search engine yang tepat agar pencarian informasi terpenuhi. Beberapa contoh search engine, antara lain Google.com, Yahoo.com, Ask.com, Bing.com, Yandex, Altavista, Baidu, dan masih banyak lagi. Keenam, Pemustaka juga harus memanfaatkan Boolean logic. Contoh Boolean logic adalah AND, OR, dan NOT. Contoh penggunaan boolean logic pemustaka dapat menggunakan (manis AND segar). Pada search engine AND akan menampilkan dua istilah kata tersebut, di hasil pencarian. Apabila data tidak memiliki dua kata dimaksud, maka hasil tidak akan ditampilkan. jika menggunakan (manis OR segar) OR akan menampilkan seluruh hasil penelusuran yang mengandung kata manis atau kata segar sesuai dengan popularitas kata kunci atau frase. Sedangkan menggunakan (manis NOT segar) NOT akan menampilkan seluruh hasil penelusuran yang mengandung kata manis, namun tidak mengandung kata segar. Ketujuh, Pemustaka juga dapat memanfaatkan Google Syntax. Google Syntax adalah sintaks khusus yang digunakan pada search engine google untuk "membatasi" area pencarian agar dapat menghindari adanya informasi tidak relevan dengan informasi yang kita butuhkan. Berbagai jenis sintak yang dapat digunakan dalam pencarian pada search engine, yaitu: 1). Intitle. Untuk membatasi pencari hanya pada judul; 2). Allintitle. Untuk membatasi pencari hanya pada judul atau web saja dengan variasi ekspresi pencarian lebih dari satu; 3). Inurl. Untuk membatasi pencarian hanya pada halaman web saja; 4). Link. Menampilkan halaman web yang mempunyai link ke halaman web pada query; 6). Site. Mencari pada situs webnya; 7). Filetype. Menampilkan format file yang diinginkan; 8). Related. Menampilkan halaman web yang mirip (terkait); 9). Define. Mencari defenisi tertentu dari kata kunci yang kita inginkan. Harapan Penulis, artikel ini jika pemustaka perpustakaan menerapkan strategi dalam pencarian informasi, maka memudahkan pemustaka dalam mencari informasi yang sangat relevan dengan kebutuhannya. Strategi penelusuran ini, sangat penting untuk diketahui oleh pemustaka perpustakaan agar pemustaka dapat menghindari informasi hoax, informasi sampah dan informasi yang tidak ilmiah.

Jan Frist Pagendo Purba, Pustakawan UBB Baca Selengkapnya
Peran Perpustakaan Terhadap Anak-anak Berkebutuhan Khusus
29 Sep 2020

Peran Perpustakaan Terhadap Anak-anak Berkebutuhan Khusus

Pendidikan merupakan hak warga negara tanpa membedakan status sosial masyarakat seperti asal jenis kelamin, asal-usul, agama, budaya maupun keadaan fisik seseorang termasuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus pada dirinya sebagaimana yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 dan Ayat 2. Artinya, setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh pendidikan tanpa ada diskriminasi termasuk anak-anak yang berkebutuhan khusus. Anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan special needs children dapat diartikan secara sederhana sebagai anak yang lamban (slow) atau mengalami gangguan (retarded) yang tidak akan berhasil jika sekolah di tempat yang bukan sekolahnya. Untuk menyetarakan hal tersebut, agar anak berkebutuhan khusus terlayani kebutuhan pendidikannya, pemerintah membangun sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus yang dikenal dengan sekolah inklusi. Anak-anak berkebutuhan khusus seperti antara lain anak tuna netra, anak tuna rungu, anak tuna grahita, anak tunadaksa, tuna laras, dan anak-anak yang mengalami kesulitan dalam pembelajaran mendapatkan pendidikan yang sama. Dalam kesehariannya anak-anak berkebutuhan khusus bersekolah, belajar, dan menerima pelajaran seperti anak-anak berkebutuhan normal lainnya. Akan tetapi, khusus anak-anak berkebutuhan khusus (ABK) tentunya memiliki kendala dan kesulitan dalam belajar sehari-hari. Kesulitan belajar tersebut dikenal dengan (Learning Disability), terdiri dari kesulitan belajar umum seperti lamban belajar (Slow Learner), dan kesulitan belajar khusus yaitu kesulitan belajar pada bidang pelajaran tertentu saja misalnya kesulitan membaca (disleksia), kesulitan berhitung (Diskalkulia) dan kesulitan menulis (Disgrafia). Anak-anak seperti ini, tentunya memerlukan layanan khusus yang merupakan bagian dari mereka yang berkebutuhan pendidikan khusus yang juga mendapat pendidikan yang tepat dan layak, sehingga potensi dalam diri mereka dapat dikembangkan secara optimal dan berfungsi maksimal. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat 1 dan ayat 2 serta Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab III ayat 5 dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama memperoleh pendidikan. Hal ini, menunjukan bahwa anak yang mengalami kelainan dalam penglihatan, pendengaran, proses mental, memfungsikan sabagian anggota badan, tingkah laku anak yang mengalami tingkat kesulitan belajar berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pendidikan, berhak pula memperoleh kesempatan yang sama dengan anak lain (anak normal) dalam pendidikan. Di era reformasi dan globalisasi, kehidupan penuh persaingan, maka diperlukan suatu upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di bidang pendidikan dasar, sehingga dapat memunculkan adanya fenomena baru di bidang pendidikan, yaitu munculnya pelaksanaan pendidikan yang dikenal dengan Sekolah Inklusi. Pendidikan inklusi dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31, dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1989 dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1999 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 32 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang dalam penjelasannya menyebutkan bahwa penyelenggarakan pendidikan untuk peserta didik berkelainan atau memiliki kecerdasan luar biasa diselenggarakan secara inklusif atau berupa sekolah khusus.   Definisi Anak kebutuhan khusus adalah anak yang secara signifikan (bermakna) mengalami kelainan atau penyimpangan (phisik, mental, intelektual, social, emosional) dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain seusianya, sehingga mereka memerlukan pelayanan pendidikan khusus. Menurut (Heward) anak berkebutuhan khusus adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosi atau fisik. Yang termasuk kedalam anak-anak berkebutuhan khususnya atau biasa disingkat ABK, antara lain: tunanetra, tunarungu, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, gangguan prilaku, anak berbakat, anak dengan gangguan kesehatan. Istilah lain bagi anak berkebutuhan khusus adalah anak luar biasa dan anak cacat. Karena karakteristik dan hambatan yang dimilki, ABK memerlukan bentuk pelayanan pendidikan khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan potensi mereka, contohnya bagi tunanetra, mereka memerlukan modifikasi teks bacaan menjadi Tulisan Braille dan Anak Tunarungu berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat. Dengan demikian, meskipun seorang anak mengalami kelainan atau penyimpangan tertentu, tetapi kelainan atau penyimpangan tersebut tidak signifikan, sehingga mereka tidak memerlukan pelayanan pendidikan khusus, anak tersebut bukan termasuk anak dengan kebutuhan khusus. Ada bermacam-macam jenis anak dengan kebutuhan khusus, namun anak yang Berkebutuhan Khusus merupakan istilah lain untuk menggantikan kata Anak Luar Biasa (ALB) yang menandakan adanya kelainan khusus yang memiliki karakteristik berbeda antara satu dengan yang lainnya. ABK terdiri atas beberapa kategori. Kategori cacat A (tunanetra) ialah anak dengan gangguan penglihatan, kategori cacat B (tunawicara dan tunarungu) ialah anak dengan gangguan bicara dan gangguan pendengaran. Kategori ini, dijadikan satu karena biasanya antara gangguan bicara dan gangguan pendengaran terjadi dalam satu keadaan. Kategori cacat C (tunagrahita) ialah anak dengan gangguan intelegensi rendah atau perkembangan kecerdasan yang terganggu, kategori cacat D (tunadaksa) ialah anak dengan gangguan pada tulang dan otot yang mengakibatkan terganggunya fungsi motorik, kategori cacat tunalaras ialah anak dengan gangguan tingkah laku sosial yang menyimpang, kategori anak berbakat ialah anak dengan keunggulan dan kemampuan berlebih (IQ tinggi), dan kategori anak berkesulitan belajar ialah anak dengan ketidak berfungsian otak (Somantri, 2006:65-193). Banyak istilah yang dipergunakan sebagai variasi dari kebutuhan khusus, seperti disability, impairment, dan Handicap. Menurut World Health Organization (WHO), definisi masing-masing istilah adalah sebagai berikut: Pertama,  Disability adalah keterbatasan atau kurangnya kemampuan (yang dihasilkan dari impairment) untuk menampilkan aktivitas sesuai dengan aturannya atau masih dalam batas normal, biasanya digunakan dalam level individu. Dua, Impairment adalah kehilangan atau ketidaknormalan dalam hal psikologis, atau struktur anatomi atau fungsinya, biasanya digunakan pada level organ. Tiga, Handicap adalah ketidakberuntungan individu yang dihasilkan dari impairment atau disability yang membatasi atau menghambat pemenuhan peran yang normal pada individu. Anak berkebutuhan khusus (Heward) adalah anak dengan karakteristik khusus yang berbeda dengan anak pada umumnya tanpa selalu menunjukan pada ketidak mampuan mental, emosi atau fisik.Implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 dan Pasal 2 tentunya sangat berpengaruh dengan kehidupan anak-anak berkebutuhan khusus. Makna Pasal 1 dan Pasal 2 dari pada UUD 1945 tersebut, merupakan dasar untuk memberikan pendidikan yang layak bagi anak-anak yang berkebutuhan khusus tersebut. Untuk mewujudkan hal tersebut, memerlukan kerja keras dari berbagai pihak, terutama dari peran anggota keluarga baik orang tua yang salah satunya berkebutuhan khusus, tentunya perlu mendapatkan perhatian khusus untuk perkembangan kehidupan dimasa mendatang. Peran pemerintah terutama lembaga yang bergerak dibidang inklusi pendidikan, agar lebih peka terhadap keberadaan ABK agar lebih cepat mendapatkan respon dan perhatian pemerintah untuk perkembangan diri pribadi terutama pendidikan terhadap anak-anak tersebut.   Sumber Informasi Keberadaan ruang perpustakaan bagi anak berkebutuhan khusus utamanya adalah sebagai pusat sumber informasi dan sumber insipirasi bagi masyarakat penggunanya, dalam hal ini penyandang kebutuhan khusus. Secara umum, perpustakaan didefinisikan sebagai salah satu unit kerja yang berupa tempat untuk mengumpulkan, menyimpan, mengelola, dan mengatur koleksi bahan pustakasecara sistematis untuk digunakan oleh pemakai sebagai sumber informasi sekaligus sebagai sarana belajar yang menyenangkan (Darmono, 2001). Dengan demikian, sebuah perpustakaan selain harus mempertimbangkan ruangan yang dipergunakan untuk menampung dan melindungi koleksi-koleksinya, juga sebagai tempat untuk melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan kepustakawanan dan informasi. Desain perpustakaan juga harus memperhatikan tujuan yang ingin dicapai, fungsi perpustakaan yang ingin dilaksanakan dan siapa masyarakat pengguna yang akan dilayani oleh perpustakaan. Tujuan akan menentukan jenis perpustakaan. Artinya, menentukan pula bentuk desain ruangan yang dibutuhkan agar dapat mencapai misi perpustakaan. Adapun fungsi perpustakaan, akan menentukan banyak dan jenis kegiatan perpustakaan yang akan dilaksanakan. Tentu saja juga berpengaruh pada jumlah, macam dan susunan ruangan yang diperlukan untuk menampung semua kegiatan. Karena, memiliki tujuan dan fungsi yang berbeda, setiap perpustakaan memiliki keunikan sesuai dengan sifat khas lembaga yang menaunginya dan masyarakat yang dilayani, akibatnya setiap perpustakaan memiliki desain ruangan yang berbeda pula. Proses pembanguan maupun pengembangan sebuah gedung atau ruang perpustakaan bukanlah suatu hal yang mudah, karena keberadaan gedung tersebut dituntut untuk mampu mencapai tujuan dan program-program perpustakaan yang bersangkutan termasuk lembaga induk yang menaunginya. Oleh karena itu, agar tujuan dan program yang telah ditentukan dapat tercapai sesuai dengan yang diharapkan, maka perpustakaan harus melaksanakan fungsinya dengan baik.   Pustakawan Ujung Tombak Pustakawan merupakan ujung tombak dari sebuah perpustakaan. Berkaitan dengan anak-anak berkebutuhan khusus, pustakawan memiliki peranan penting didalamnya. Dalam pendirian sebuah perpustakaan, pustakawan sebaiknya dilibatkan untuk pendirian lembaga tersebut, karena pustakawanlah yang akan berperan aktif didalam kesehariannya. Di sebuah perpustakaan hendaknya memiliki ruang atau paling tidak area untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Setelah memiliki ruang atau area untuk anak-anak ABK yang harus diperhatikan adalah koleksi anak-anak ABK tersebut, seperti koleksi braille dan sebagainya. Di Perpustakaan SLB hendaknya memiliki ragam koleksi seperti buku-buku pelajaran, buku-buku umum termasuk koleksi braille, majalah braille, dan Alquran braille yang dikenal dengan huruf timbul. Koleksi tersebut dimanfaatkan oleh anak-anak Klas A atau sering dikenal dengan anak-anak tuna netra yang tidak lain adalah anak-anak yang memiliki gangguan pada penglihatannya. Jenis-jenis koleksi lainnya yang ada di SLB seperti: koleksi braille, laporan study banding, karya tulis guru, lukisan atau foto, klipping siswa, serta modul pengajaran siswa. Buku-buku ini, dimanfaatkan oleh pemustaka di sekolah setempat beserta para guru. Berbagai jenis koleksi di atas dinamai koleksi khusus perpustakaan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat penghuni sekolah beserta orang tua siswa yang anak-anaknya bersekolah di SLB tersebut. Fasilitas-fasilitas lain yang sebaiknya dimiliki oleh perpustakaan untuk melayani anak-anak berkebutuhan khusus adalah sebagai berikut : Tangga difabel, Toilet difabel, Reader untuk difabel, Kursi roda, danJalanan pemandu difabel. Segala jenis peralatan diatas sangat diperlukan untuk menunjang kebutuhan anak-anak berkebutuhan khusus di kehidupan sehari-hari dalam menuntut ilmu disekolahnya. Kepedulian Pustakawan tentunya memiliki peranan yang penting untuk meningkatkan minat baca dan kreativitas anak-anak khususnya anak-anak berkebutuhan khusus. Salah satu misalnya, dengan melakukan kunjungan dan pembinaan ke perpustakaan sekolah untuk melakukan pembinaan. Pustakawan tidak hanya bertugas sebagai pengelola perpustakaan saja. Akan tetapi, pustakawan harus cakap dalam melayani pemustaka yang dalam hal ini adalah pemustaka berkebutuhan khusus. Dengan mengikuti pelatihan-pelatihan seperti pelatihan inklusi bahasa isyarat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan khususnya bidang pendidikan khusus untuk mendapat rekomendasi agar diikutsertakan pada pelatihan atau diklat untuk anak-anak berkebutuhan khusus tersebut.   Implementasi UUD 1945 Pada pasal 31 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ayat 1 dan ayat 2 memiliki makna bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dan pemerintah wajib membayarnya. Makna dari pasal di atas jelas sekali bahwa semua warga negara Indonesia berkewajiban untuk mendapatkan pendidikan tanpa membedakan suku, agama, tingkat pendidikan dan lain sebagainya. Artinya, anak berkebutuhan khusus pun memiliki hak yang sama dalam mengenyam pendidikan. Pendapat dan prinsip yang berbeda wajib dihilangkan demi anak-anak kebutuhan khusus, agar cita-cita dan kreativitas mereka tercapai. Dasar hukum lainnya yang berkaitan dengan anak-anak berkebutuhan khusus adalah pada Undang-Undang No.4 tahun 1997 Pasal 6, menyatakan bahwa setiap penyandang cacat berhak memperoleh: Pendidikan pada semua satuan, jalur, jenis dan jenjang pendidikan, pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, perlakuan yang sama untuk berperan dalam pembangunan dan menikmati hasil-hasilnya, aksesabilitas dalam rangka kemandiriannya, rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf  kesejahteraan sosial, hak yang sama untuk menumbuhkembangkan bakat, kemampuan dan kehidupan sosialnya, terutama bagi penyandang cacat anak dalam lingkungan keluarga dan masyarakat. Dengan adanya keterbatasan dalam segi fisik, untuk mengupayakan hak yang sama dalam pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya, maka perlu mendapatkan perhatian pemerintah dalam hal ini lembaga perpustakaan untuk menyediakan ruang atau area khusus berikut koleksi braille beserta fasilitas disabilitas dan pengelola atau pustakawan yang cakap dan memiliki ketrampilan dalam melayani anak-anak berkebutuhan khusus. Tugas yang sangat mulia dan sosial yang perlu digalakkan untuk kemaslahatan semua pemustaka, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Saran Mengindahkan isi Pasal 31 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945, dapat direkomendasikan berupa saran agar sebuah lembaga perpustakaan hendaknya menyediakan ruang atau area khusus bagi anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus beserta koleksi serta fasilitas berkebutuhan khusus atau disabilitas lainnya, agar keberadaan perpustakaan benar-benar menjadi kebutuhan dan dimanfaatkan masyarakat luas. Banyak sekali perbuatan sosial tanpa disadari bahwa kita telah berbuat sosial kepada masyarakat dengan memberikan pelayanan prima ke pemustaka yang salah satunya anak-anak berkebutuhan khusus. Harapannya semoga perhatian pemerintah terhadap anak-anak berkebutuhan khusus meningkat, sehingga anak-anak Indonesia khususnya di SLB Pangkalpinang memiliki gairah membaca yang baik supaya fasilitas pemerintah tersebut dalam hal ini, perpustakaan dapat dimanfaatkan oleh semua warga negara termasuk anak-anak berkebutuhan khusus. (*).

Dian Ekatama, S.I.Pust Baca Selengkapnya
Inisiatif Pustakawan dalam Pemanfaatan Layanan Storytelling di Masa Covid-19
25 Sep 2020

Inisiatif Pustakawan dalam Pemanfaatan Layanan Storytelling di Masa Covid-19

Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi setiap manusia. Pembatasan aktivitas, rutinitas dan efektivitas dalam menjalankan roda kehidupan terganggu dengan adanya wabah yang melanda dunia. Wabah atau pandemi Covid-19, yang pertama kali bermula di Wuhan, Ibukota Provinsi Hubei, China merupakan virus jenis baru yang hingga saat ini telah mewabah hampir semua negara, termasuk Indonesia. Akibatnya, hampir setiap negara mengambil kebijakan seperti menutup pintu masuk negara, menjaga jarak atau karantina sosial, pembatasan sosial baik berskala kecil ataupun besar. Dengan kebijakan dan inisiasi itulah setidaknya diyakini dapat memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Hal ini, mampu mengubah gaya dan pola hidup masyarakat secara global. Tetap bersilaturahmi meskipun tak berjabat tangan, tetap bertemu meskipun hanya melalui panggilan video, dan tetap belajar serta bekerja mesikupun hanya di rumah. Semua telah dilakukan sebagai upaya menjaga satu sama lain. Adapun dampak yang dihasilkan sangat luar biasa, salah satu contohnya sekolah diliburkan hingga waktu yang tidak pasti. Salah satu tempat yang juga ikut terdampak ialah perpustakaan. Perpustakaan apapun dan di mana pun itu, pada masa pandemi tidak bisa membuka pintunya untuk memberikan layanan. Dengan kemajuan teknologi informasi yang makin baik saat ini, perpustakaan harus tetap berdiri di depan memberikan informasi-informasi bermanfaat kepada masyarakat. Istilahnya, pagar sekolah boleh tutup, namun perpustakaan tidak boleh tutup. Maksudnya, bukan berarti pustakawan harus dipaksa bekerja di tengah pandemi, akan tetapi dalam artian layanan informasi perpustakaan harus tetap ada dan tersedia. Salah satu layanan yang harus kita berikan adalah layanan anak, layananan bercerita, mendongeng atau kegiatan Storytelling. Sesuai amanat UU RI No. 43 Tahun 2007 dinyatakan bahwa Perpustakaan Umum diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat. Perpustakaan Umumlah tempat dimana semua lapisan masyarakat dari segala umur, balita sampai  usia lanjut bisa terus belajar tanpa dibatasi usia. Perpustakaan Umum hadir sebagai tempat pembelajaran non formal yang mampu menyediakan informasi serta pengetahuan bagi masyarakat. Hal ini, dilakukan agar kebutuhan informasi mereka dapat terpenuhi dengan baik melalui berbagai macam layanan dan kegiatan yang ada didalamnya. Di Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang dikenal dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan  Bangka Belitung misalnya, menyediakan layanan anak, yaitu layanan storytelling yang ditujukan untuk anak-anak PAUD/TK. Layanan ini bermaksud memperkenalkan buku atau bahan bacaan lainnya yang ada di Perpustakaan melalui media bercerita. Sumber cerita diambil dari buku-buku yang ada di Perpustakaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Storytelling adalah kegiatan yang perlu digalakkan untuk mengenalkan perpustakaan dan membaca kepada anak sejak usia dini. Peran storytelling terhadap anak sangat signifikan. Hal ini, dikarenakan pada masa kanak-kanak adalah usia keemasan yang menjadi fase penting dalam pembentukan karakter anak. Dengan pembentukan pola dan karakter sejak usia dini, maka dapat membantu membentuk akhlak  yang baik guna membangun karakter bangsa Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini perpustakaan juga mengalami perubahan, kalau dahulu perpustakaan hanya berfungsi sebagai tempat untuk meminjamkan buku ataupun bahan pustaka lainnya, namun saat ini perpustakaan semakin berkembang fungsinya. Hal ini terbukti dengan jenis layanan yang disediakan oleh perpustakaan yang semakin beragam, contohnya adalah layanan bercerita, mendongeng atau yang lebih sering disebut dengan istilah storytelling. Menurut Pellowski ( 1997 ), Storytelling adalah seni dari sebuah keterampilan bernarasi dalam bentuk syair dan prosa yang dipertunjukkan atau dipimpin oleh satu orang di hadapan audience secara langsung di mana cerita tersebut dapat dinarasikan dengan cara diceritakan atau dinyanyikan dengan atau tanpa musik, gambar, ataupun iringan lain yang mungkin dapat dipelajari secara lisan, baik melalui sumber tercetak ataupun sumber rekaman mekanik. Secara umum, semua anak-anak senang mendengarkan cerita. Menyajikan storytelling yang menarik bagi anak-anak bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan, terlebih lagi anak-anak hanya dapat berkonsentrasi mendengarkan cerita hanya dalam waktu singkat karena jika waktu mendongeng terlalu lama, akan membuat anak merasa cepat bosan dan tidak antusias lagi untuk mendengarkan. Dunia kehidupan anak itu penuh dengan suka cita, maka kegiatan bercerita harus diusahakan dapat memberikan perasaan gembira, lucu dan mengasyikan. Ada beberapa macam teknik bercerita yang dapat dipergunakan antara lain, dapat membaca langsung dari buku gambar, menggunakan papan flanel, menggunakan boneka, bermain peran dalam suatu cerita. Ada beberapa Jenis-Jenis Storytelling, antara lain: a) Storytelling Pendidikan. Dongeng pendidikan adalah dongeng yang diciptakan dengan suatu misi Pendidikanbagi dunia anak-anak. Misalnya, menggugah sikap hormat kepada orang tua; b) Fabel, adalah dongeng tentang kehidupan binatang yang digambarkan dapat bicara   seperti manusia. Cerita-cerita fabel sangat luwes digunakan untuk menyindir perilaku manusia tanpa membuat manusia tersinggung. Misalnya; dongeng kancil, kelinci, dan kura-kura.   Manfaat Storytelling bagi Anak-anak Berbicara mengenai manfaat storytelling ada beberapa manfaat dari kegiatan tersebut. Tak hanya bagi anak-anak, tetapi juga bagi orang yang mendongengkannya. Dari proses storytelling kepada anak ini, banyak manfaatnya yang dapat dipetik. Menurut Josette Frank (dalam Asfandyar, 2007:98) Storytelling ternyata merupakan salah satu cara yang efektif untuk mengembangkan aspek-aspek kognitif (pengetahuan), afektif (perasaan), sosial, dan aspek konatif (penghayatan) anak. Banyak sekali manfaat storytelling, diantaranya adalah: Pertama, penanaman nilai-nilai. Storytelling merupakan sarana untuk “mengatakan tanpa mengatakan”. Maksudnya, storytelling dapat menjadi sarana untuk mendidik tanpa perlu menggurui. Pada saat mendengarkan dongeng, anak dapat menikmati cerita dongeng yang disampaikan sekaligus memahami nilai-nilai atau pesan yang terkandung dari cerita dongeng tersebut tanpa perlu diberitahu secara langsung atau mendikte. Dua, mampu melatih daya konsentrasi. Storytelling sebagai media informasi dan komunikasi yang digemari anak-anak, melatih kemampuan mereka dalam memusatkan perhatian untuk beberapa saat terhadap objek tertentu. Ketika seorang anak sedang asyik mendengarkan dongeng, biasanya mereka tidak ingin diganggu. Hal ini menunjukkan bahwa anak sedang berkonsentrasi mendengarkan dongeng. Tiga, mendorong anak mencintai buku dan merangsang minat baca dan menulis.   Garda Informasi Terdepan Pustakawan merupakan salah satu unsur penggerak mekanisme organisasi atau lembaga kerja yang disebut Perpustakaan. Menurut Sulistyo-Basuki (1993:159) Pustakawan adalah tenaga profesional yang dalam kehidupan sehari-hari berkecimpung dengan dunia buku. Pustakawan memiliki tanggung jawab, dalam arti bahwa kegiatan yang dilakukan Pustakawan tidak hanya sekadar melakukan tugas rutin, tetapi melakukan kegiatan yang bermutu dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan lewat prosedur kerja yang benar. Pustakawan harus bisa membuka diri dan mampu menyampaikan informasi yang akurat kepada para pemustaka meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini. Bahkan seharusnya bisa dijadikan momentum untuk lebih mendekatkan diri lagi kepada penggunanya. Tak hanya mengolah buku, mencatat judul dan administrasi kelengkapan identitas buku yang akan didata melalui buku induk atau aplikasi, Pustakawan juga harus mampu menempatkan diri sebagai garda informasi terdepan di tengah pandemi covid ini. Kenapa pentingnya Pustakawan dalam menyampaikan informasi? Tugas pokok Pustakawan bukan hanya menginventaris bahan pustaka, mengecap koleksi, menganalisis subjek, menentukan Nomor Panggil, membuat katalog (Katalogisasi) dan lain sebagainya. Pustakawan juga berperan penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Menjadi Pustakawan bukan hanya melulu mengurusi administrasi buku, tetapi Pustakawan harus mampu mengolah layanan yang bukan hanya layanan peminjaman dan pengembalian buku saja. Masih ada juga layanan untuk pemustaka yaitu salah satunya yang dibahas pada tulisan ini adalah layanan anak layanan bercerita, mendongeng atau yang sering dikenal dengan layanan Storytelling pada anak-anak usia dini atau pra sekolah. Pustakawan juga memilik tugas dan tanggung jawab untuk mengembangkan dan menyediakan layanan dan koleksi untuk anak-anak, serta memberikan bimbingan membaca bagi anak-anak. Pustakawan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga memiliki tugas sebagai Stroryteller pada kegiatan layanan Storytelling untuk anak PAUD/TK. Pustakawan dapat menyampaikan inisiatifnya serta mengajukan usulan kepada Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provisi Kepulauan Bangka Belitung untuk dilaksanakannya lagi kegiatan publikasi minat baca, yaitu melalui kegiatan Storytelling kepada anak-anak dengan sasarannya adalah siswa-siswi PAUD/TK Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di tengah masa pandemi saat ini. Ada banyak inovasi yang bisa dilakukan, terutama dalam pemanfaatan teknologi, informasi dan komunikasi. Banyak ajang untuk melakukan seminar secara daring, pembelajaran secara daring, rapat secara daring dan lain sebagainya melalui media sosial, aplikasi yang menunjang panggilan video serta berbagai pemanfaatan media yang dapat memudahkan komunikasi banyak arah. Memang sudah sepatutnya kegiatan Storytelling masih bisa dilakukan walaupun tidak bisa mengundang anak-anak atau siswa-siswi datang langsung ke Perpustakaan, tetapi kegiatan tersebut bisa dilakukan dengan cara virtual atau daring, bisa menggunakan aplikasi zoom meeting dengan mengadakan kegiatan webinar, kemudian bisa juga dengan memanfaatkan sosial media seperti yang dipunyai Dinas Kearsipan dan Perpustakan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu dengan melakukan Storytelling secara live atau mengadakan siaran langsung di Facebook, Instagram, Youtube Channel serta menyebarkan informasi dan jadwal kegiatannya juga bisa melalui website resmi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ataupun dengan mengadakan kerja sama dengan Sekolah Paud/TK Se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dengan begitu, seluruh masyarakat Bangka Belitung bahkan masyarakat luar Pulau Bangka Belitung pun bisa ikut serta menyaksikan acara kegiatan storytelling atau bercerita tanpa harus datang ke Perpustakaan langsung. Hal itupun menguntungkan juga bagi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,  karena dapat menambah dan meningkatkan jumlah kunjungan pemustaka yang ikut joint dan bergabung secara virtual atau daring. Itu artinya, mereka sudah termasuk dan menjadi pengunjung Perpustakaan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Pustakawan juga dapat bekerja sama dengan para pemenang lomba bercerita siswa SD tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan para pemenang lomba bercerita bagi masyarakat umum se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seperti yang telah diselenggarakan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung setiap tahunnya, lalu juga bisa bekerja sama dengan para Pendongeng dan Pegiat literasi Bangka Belitung untuk menjadi Pencerita atau Storyteller dalam kegiatan storytelling yang diadakan secara langsung ataupun melalui virtual, dengan membuat jadwal mendongeng tiap minggunya. Hal ini dimaksudkan agar anak-anak yang menyaksikan acaranya tidak merasa jenuh dan bosan. Melalui  kegiatan layanan storytelling secara virtual atau dengan menggunakan sosial media diharapkan bisa meredam kecemasan anak terhadap situasi yang sedang terjadi akibat wabah Covid-19.   Saran Bercerita atau Storytelling dengan menggunakan buku akan mengakrabkan anak-anak dengan buku, dan membuat anak-anak mulai mencintai buku. Bercerita juga dapat menjadi stimulasi yang efektif untuk menumbuhkan minat baca bagi anak-anak. Mendorong anak untuk mendengarkan cerita ternyata memiliki efek positif terhadap kecerdasan bahasanya, termasuk minat bacanya yang juga akan meningkat. Hal ini menandakan bahwa ada hubungan positif antara membaca dengan bercerita. Bercerita bagi anak kecil merupakan sebuah kegiatan yang sangat penting. Dikatakan penting, karena ia bisa belajar mengasah kemampuan verbalnya dengan mendengar cerita dan bercerita. Namun, di tengah masa pandemi wabah virus Covid-19 yang sedang melanda dunia saat ini, rasanya sangat tidak mungkin untuk bisa melakukan kegiatan dengan mengumpulkan anak-anak dalam jumlah yang besar, karena memikirkan berbagai macam risiko yang dapat ditimbulkan dikemudian hari. Oleh karena itu, Pustakawan pada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mempunyai inisiatif, ide dan gagasan untuk mengaktifkan kembali layanan Storytelling di tengah pandemi Covid-19 secara virtual, daring, siaran langsung di sosial media ataupun jika memang menginginkan anak-anak tetap bisa berkunjung ke perpustakaan dengan menjadwalkan dan membuat giliran untuk sekolah datang ke perpustakaan dengan jumlah anak yang tidak terlalu banyak, dan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Beberapa saran bagi pihak-pihak yang terkait mengenai pemanfaatan kegiatan layanan storytelling untuk menumbuhkan minat baca anak di tengah pandemi covid-19, diantaranya sebagai berikut : 1) Pustakawan harus lebih bisa mendekatkan diri dengan anak-anak,  memperkenalkan kepada anak-anak bahwa perpustakaan adalah tempat yang menarik, tempat belajar yang menyenangkan dapat menambah pengetahuan; 2) Dibutuhkan pendidikan dan pelatihan agar memiliki keahlian dan keterampilan yang lebih baik untuk menjadi seorang storyteller yang baik  bagi pustakawan,  karena sejatinya belajar adalah hal yang tidak pernah ada batasnya; 3) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan atau Perpustakaan hendaknya menambah koleksi bahan pustaka yang lebih lengkap dan terbaru sesuai dengan kebutuhan anak-anak, terutama buku cerita untuk anak. 4) Promosi merupakan langkah yang ditempuh perpustakaan untuk memberitahukan kepada pemustaka mengenai fasilitas dan layanan untuk anak yang ada di perpustakaan; 5) Menyediakan sarana dan prasarana yang memadai dalam menunjang pelaksanaan kegiatan storytelling, seperti menyediakan perangkat pengeras suara, cerita, alat peraga. Apabila sarana dan prasarana telah memadai maka kegiatan storytelling akan berhasil sesuai dengan yang diharapkan. (***).

ANGGYA DWIE PERMATASARI Baca Selengkapnya
Tantangan WFH Bagi Pustakawan di Era New Normal
25 Sep 2020

Tantangan WFH Bagi Pustakawan di Era New Normal

Pada bulan Maret tahun 2020, WHO mengumumkan bahwa dunia mengalami bencana yang ditandai dengan penyebaran Corona virus disease (Covid-19). Indonesia menjadi salah satu negara yang terdampak virus tersebut. Pasca pengumuman itu, Pemerintah Indonesia mengambil keputusan untuk memberlakukan work from home atau dikenal dengan istilah WFH. Hal ini dikarenakan maraknya wabah Covid-19 sebagai pandemi global. Keputusan ini diambil agar masyarakat dapat mengurangi aktivitas di luar rumah, namun tetap dapat bekerja di rumah. Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah dimaksudkan sebagai cara mengatasi penularan virus di lingkungan masyarakat dan memutus rantai penyebaran virus corona. Walaupun kegiatan bekerja dilakukan di rumah, tetap harus mengikuti protokol kesehatan yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19, dijelaskan bahwa ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya sebagai upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus corona. WFH atau bekerja dari rumah bukan berarti libur, akan tetapi tetap bekerja dan melaksanakan tugas rutin sesuai tugasnya. Aktivitas bekerja di masa new normal atau di adaptasi kebiasaan baru sangat berbeda dengan kebiasaan aktivitas bekerja di masa-masa sebelumnya. Pustakawan dapat melakukan aktivitas kantor dari rumah sebagai ganti ketidakhadiran di kantor. Proses melakukan aktivitas kantor dilakukan melalui Daring (Online) dengan menggunakan aplikasi seperti zoom ataupun google meet. Hal ini dianggap sebagai cara untuk menghindari penyebaran Covid-19 dengan aktivitas menjaga jarak sosial (sosial distancing) yang masih tetap diberlakukan. Dalam pelaksanaan WFH yang sedang dilaksanakan masih dianggap belum memberikan keefektifan dalam bekerja. Banyak Pustakawan yang belum terbiasa dengan sistem yang sedang diterapkan dan menjadi pengalaman baru bagi mereka. Masa kenormalan baru saat pandemi Covid-19 menjadi tantangan baru dalam dunia kerja. Menjaga kedisiplinan dan produktivitas kerja merupakan hal yang mutlak dan harus dilakukan selama WFH berlangsung. Pustakawan dituntut agar dapat beradaptasi dengan perubahan seperti pengembangan skill teknologi dan disiplin kesehatan. Kesehatan Pustakawan tidak hanya berkutat pada masalah fisik, tetapi kesehatan mental. Di Indonesia, terutama di beberapa daerah yang wilayahnya masuk zona merah, mereka memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah. Proses ini dijalankan dengan berbagai pertimbangan untuk memutus mata rantai penyebaran virus mematikan tersebut. Selama bekerja dari rumah, Pustakawan harus beradaptasi dengan fitur teknologi agar memudahkan Pustakawan dalam bekerja jarak jauh. Fitur teknologi dalam bekerja seperti pertemuan video, presentasi secara virtual, ataupun kolaborasi pengerjaan dokumen antar tim secara real time sekarang sering digunakan di masa kenormalan baru. Jika terdapat pekerjaan yang memerlukan rapat atau diskusi, maka Pustakawan akan menggunakan aplikasi zoom sebagai media komunikasi. Keadaan ini, baik Pustakawan maupun lembaga ada yang memang sudah siap. Tetapi, banyak pula terpaksa harus siap menghadapi proses ini, yang biasanya dilaksanakan secara tatap muka berubah menjadi sistem daring. Lembaga yang telah terbiasa menggunakan perangkat teknologi dalam kegiatan bekerja tentu tidak banyak menghadapi kendala. Namun, tidak demikian bagi yang jarang melaksanakan daring sebelumnya, terutama di daerah dengan fasilitas  terbatas baik sisi peranti maupun jaringan. Dalam hal ini, semua aspek harus saling mendukung dan tetap melaksanakan bekerja dari rumah tanpa bertatap muka langsung. Artinya, Pustakawan melakukan kegiatan Bekerja Dari Rumah atau yang sering disebut sebagai WFH. Pelaksananan WFH ini, difasilitasi melalui berbagai platform seperti grup Whatsapp, email, google meet, Microsoft Team ataupun Zoom. Umumnya, langkah yang dilakukan mulai dari menyiapkan materi yang akan dibahas pada setiap pertemuan, lantas diunggah di media daring. Berikutnya, peserta mempelajari materi tersebut. Sementara pimpinan memonitoring pelaksanaan proses yang dilakukan termasuk juga presentasi kerja yang telah dilakukan dan memberikan umpan balik dari hasil pertemuan melalui daring. Pada masa New Normal seperti saat ini, sistem kerja work from home melalui daring merupakan suatu pilihan strategi yang lazim dijadikan pilihan. Sistem daring mempunyai kelebihan yang tidak dimiliki oleh strategi yang lain. Karena sistem daring tidak terikat dengan ruang dan waktu. Artinya, kapan saja dan di mana saja, Pustakawan dapat mengikuti proses yang dilakukan oleh pimpinannya. Pustakawan tidak perlu datang ke kantor. Pustakawan bisa juga melakukan aktivitas lain  di rumah.   Problematika Menurut pengamatan dan refleksi penulis dari berbagai sumber, ada beberapa kendala dalam melaksanakan bekerja dari rumah. Pertama, kurang siapnya Pustakawan dalam bekerja jarak jauh. Tidak semua Pustakawan mampu untuk mengoperasikan dan memanfaatkan gawai canggihnya. Bagi yang melek teknologi, tentu hal ini tidak menjadi masalah. Sebaliknya, bagi yang masih gagap teknologi, hal ini menjadi masalah. Padahal, bekerja melalui daring memerlukan kreativitas dalam proses pekerjaannya. Minimal dalam pembuatan materi pembahasan serta dalam presentasi materi tersebut. Kedua, komunikasi dengan rekan kerja dan pimpinan sulit dilakukan dalam proses WFH.  Keterbatasan untuk bertatap muka langsung dengan rekan kerja dan pimpinan, membuat kita harus mandiri dalam memahami bahasan materi yang ada. Kita harus memahami dengan baik materi yang disajikan. Kemudian, menyelesaikan tugas yang diberikan pimpinan, termasuk juga melaporkannya. Dalam memahami materi dan mengerjakan tugas tersebut, tentu proses aktivitas bekerja tidak semulus dan semudah yang dibayangkan. Ketidakpahaman atau miskonsepsi suatu materi mungkin saja terjadi. Apalagi jika materi yang diberikan butuh penjelasan yang lebih detail dan mendalam. Tentu, proses daring tidak dapat segera mengatasi permasalahan tersebut. Ketiga, khawatir karir terhambat gegara kerja di rumah menjadi momok yang menakutkan. Pada masa kenormalan baru, kita harus proaktif dalam hal komunikasi. Mencari tahu hal apa yang cocok demi pembaharuan sistem kerja di masa sekarang. Misalnya pembaruan dalam peningkatan komunikasi jarak jauh yang lebih sering. Hal itu bisa diisi dengan progres bekerja dan tambahan tujuan masa depan lembaga. Dengan demikian kita tidak perlu takut bersaing dengan orang yang telah kembali bekerja di kantor. Keempat, work from home mengharuskan kita multitasking. Kita harus dapat membagi waktu antara perkerjaan, mengurus anak, dan pekerjaan rumah tangga lainnya. Dalam membagi waktu bekerja dan urusan rumah tangga perlu didiskusikan kepada pimpinan. Diskusikan perihal waktu bekerja untuk memilah kapan jangka waktu bekerja dan kapan lepas dari pekerjaan untuk mengurus rumah tangga. Pada masalah ini fokus dan transparan dengan apa yang butuhkan dalam masalah ini kepada pimpinan. Beberapa lembaga menawarkan solusi yang berbeda, seperti pembagian waktu kerja dengan pemisahan posisi penuh waktu, pindah ke pekerjaan paruh waktu atau menawarkan cuti. Kelima, tidak semua orang mempunyai gawai (handphone) atau laptop. Gawai merupakan alat utama yang digunakan untuk daring. Tetapi, tidak semua orang mempunyai alat komunikasi ini. Mungkin, bisa saja gawai menjadi barang mewah bagi sebagian orang  dari kalangan ekonomi tidak mampu. Akibatnya, pustakawan tidak punya fasilitas work from home melalui daring. Keenam, work from home melalui daring terkendala dengan signal internet yang sering “ngedown” dan pulsa (kuota data) yang mahal. Kita tahu, bahwa Indonesia mempunyai kondisi geografis yang beragam. Keragaman kondisi letak geografis rumah Pustakawan yang beragam menjadi masalah, terutama terkait kestabilan signal internet. Rumah yang di dataran rendah, seperti dataran biasa dan tepi laut memiliki tingkat ke stabilan signal yang berbeda. Ada yang tinggal di kota, dan ada pula yang tinggal di desa. Kestabilan signal internet diperlukan agar dalam proses WFH tidak terganggu, sehingga dapat mengikuti proses WFH baik. Akan tetapi tidak hanya signal, pulsa (kuota data) internet juga harus cukup tersedia. Padahal pembelian pulsa (kuota) data memerlukan biaya yang tidak murah. Ketujuh, gugup kembali masuk ke kantor. Rasa khawatir dan gugup kembali ke tempat kerja setelah sekian lama bekerja di rumah adalah hal lumrah. Saat pandemi corona seperti ini, kita akan cenderung waspada dengan sekitar dan merasa bekerja dari rumah akan lebih baik dan aman dibandingkan harus kembali ke kantor. Namun, semua lembaga akan mencari cara untuk membuat kantor menjadi lebih aman, sehat dan mengikuti protokol kesehatan. Kembali bekerja di tengah pandemi bukan saatnya protes dengan mengeluh. Penyampaian saran yang baik dan logis akan lebih diterima dibandingkan dengan keluhan.   Tantangan WFH menjadi persoalan baru bagi Pustakawan. Mereka yang bekerja dari rumah harus melek dengan teknologi informasi dan mampu mengoperasikan sistem aplikasi daring yang digunakan untuk mempermudah pelaksanaan pekerjaan. Di masa kenormalan baru, sumber daya manusia harus memiliki keterampilan dibidang teknologi agar dapat dengan mudah mengoperasikan aplikasi yang digunakan untuk menunjang terlaksananya work from home. Walaupun work from home bukan berarti Pustakawan dapat bersantai, tetapi harus produktif serta tetap menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu. WFH bagi Pustakawan harus dapat dilaksanakan dengan efektif dan efesien walaupan bekerja dari rumah. Menetapkan jam kerja secara teratur membuat kita bertanggung jawab kepada diri sendiri dan atasan. Selain itu, Pustakawan harus dapat membuat rencana kerja selama melaksanakan WFH agar memudahkan dalam penyelesaian tugas dan tidak membuang buang waktu dalam penyelesaian tugas yang ada. Suasana bekerja di rumah diatur sedemikian rupa untuk memberi tahu rangsangan ke otak bahwa waktunya untuk bekerja bukan relaksasi.  Dari sini terlihat pelbagai problematika mengiringi proses pelaksanaan WFH di masa new normal ini. Song, dkk. (2004) menyatakan bahwa kesulitan-kesulitan (problems) yang muncul dalam daring adalah suatu tantangan (challenge). Oleh karena itu, seluruh stakeholders harus saling bekerja sama untuk menyukseskan pelaksanaan sistem WFH dimasa sekarang. Alternatif solusi untuk mengatasi kesulitan tersebut, harus diberikan dan disepakati untuk dilaksanakan secara bersama-sama. Solusi Work from home dalam adaptasi kebiasaan baru seperti saat ini, adalah sebuah keharusan. Jadi, kerumunan massa dan menegakkan aturan menjaga jarak sosial (social distancing), merupakan pilihan yang tepat. Problematika yang muncul dalam pelaksanaannya seperti yang disebutkan di depan tentu tidak boleh dibiarkan terus berlanjut. Perlu langkah-langkah strategis dan bijak yang diambil oleh seluruh stakeholders untuk melaksanakan kebijakan ini, diantaranya Pertama, ciptakan suasana kerja di rumah seperti kerja di kantor, seperti menggunakan meja kerja, mematuhi jadwal jam kerja, menggunakan seragam dan lain sebagainya. Kedua, pustakawan perlu pendidikan dengan pelatihan pelatihan online yang bersifat simple, mudah dipahami dan diarahkan untuk belajar mengkreasikan aplikasi yang tersedia di media teknologi, agar bisa dibuat menarik dan mudah dipahami oleh Pustakawan itu sendiri. Ketiga, Pustakawan yang bekerja dari rumah sebisa mungkin dibuat tidak terlalu membebani dan menekan, karena dapat membuat imunitas terganggu. Maka dari itu, pihak lembaga yang membawahi, selayaknya dapat berperan untuk memonitor dan mengevaluasi tugas pustakawan selama pelaksanaan sistem work from home dengan pemberian tugas yang tidak berlebihan. Keempat, komunikasi antara pimpinan, Pustakawan dan rekan kerja harus terjalin baik. Komunikasi ini dapat dilakukan dengan cara menggunakan video call maupun conference call. Komunikasi melalui media ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam bertukar informasi selama pelaksanaan work from home berlangsung. Kelima, Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau stakeholders yang terkait, harus saling bahu membahu untuk bekerja sama agar masalah internet dan jaringan dapat diatasi sehingga tidak lagi menjadi persoalan klasik.   Kesimpulan Proses bekerja dari rumah atau work from home memang sangat jauh dari kata ideal, selain belum terbiasa juga merupakan kondisi darurat yang harus dilaksanakan. Masih terdapat berbagai kendala, sehingga semua pekerjaan tidak dapat dijalankan secara optimal. Pemerintah harus bekerja sama dengan berbagai sektor terkait melakukan berbagai upaya untuk dapat mengatasi hambatan yang terjadi dalam work from home, baik dari sisi regulasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan jaringan kepustakawanan, agar dapat berjalan secara efektif dan efisien. Pemerintah Daerah Provinsi Kepuluan Bangka Belitung melalui fungsi pengawasan perlu mendorong sinergitas berbagai sektor terkait agar upaya peningkatan kualitas Pustakawan tetap berkelanjutan, karena salah satu faktor keberhasilan pelayanan perpustakaan ke masyarakat adalah kualitas pustakawannya. (***).

Uliarta Simanjuntak, S.Sos Baca Selengkapnya
Akreditasi Perpustakaan, Peluang atau Tantangan?
23 Sep 2020

Akreditasi Perpustakaan, Peluang atau Tantangan?

Perpustakaan adalah institusi non profit, dimana orientasinya melayanani kebutuhan informasi masyarakat. Karenanya, perpustakaan dituntut untuk dapat memberikan layanan terbaiknya. Setidaknya, perpustakaan harus memenuhi Standar Nasional Perpustakaan. Pun lebih baik jika melebihi Standar Nasional Perpustakaan hingga perpustakaan memperoleh kepuasan dari masyarakat. Kepuasan masyarakat adalah salah satu indikasi terpenuhi layanan prima dari sebuah perpustakaan. Karena pelayanan prima adalah suatu pelayanan yang terbaik dalam memenuhi harapan dan kebutuhan pemustaka yang memenuhi standar kualitas. Untuk perpustakaan sendiri, standar kualitas bisa diukur melalui Standar Nasional Perpustakaan. Setiap perpustakaan di Indonesia wajib memenuhi Standar Nasional Perpustakaan berdasarkan jenisnya masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 yang  menyatakan bahwa Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan di Indonesia sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Ketentuan  tentang “Implementasi Standar Nasional Perpustakaan (SNP) ini bersifat  mengikat/ wajib, karena merupakan ketentuan turunan peraturan perundangan perpustakaan, karenanya setiap penyelenggara perpustakaan wajib berpedoman pada SNP dan dievaluasi pula terhadap standar SNP. Namun, fakta di lapangan menegaskan bahwa kondisi perpustakaan yang telah menerapkan SNP dan telah terakreditasi jumlahnya masih relatif kecil yaitu < 1%. Dari seluruh perpustakaan di Indonesia yang  berjumlah 235.908 perpustakaan, ternyata berdasarkan data lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional RI Per 31 Desember 2018 hanya 846 perpustakaan yang sudah menerapkan SNP dan terakreditasi (Supriyanto:2019). Cukup miris, mengingat Standar Nasional Perpustakaan adalah kriteria minimal yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (PP No 24 tahun 2014). Karena itu hendaknya pengelolaan perpustakaan berbasis SNP perlu dipacu, diperkuat  dan dilakukan secara serius melalui komitmen kuat antar semua pihak terkait. Standar Nasional Perpustakaan merupakan Standar  yang dikembangkan  dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. Saat ini, terdapat 9 jenis SNP menurut  jenis perpustakaan yang ditetapkan melalui Perka Perpusnas sebagai berikut: 1) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 6 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Desa; 2) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 7 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kecamatan; 3) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 8 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Kabupaten/Kota; 4) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 9 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi; 5) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 10 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SD/MI; 6) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 11 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SMP/MTs; 7) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 12 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan SMA/MA; 8) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 13 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Perguruan Tinggi; 9) Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 14 Tahun 2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Khusus. Di dalam masing-masing SNP tersebut memuat komponen standar nasional perpustakaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 yaitu: a) Standar Koleksi; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi; b) Standar Sarana dan Prasarana; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan; c) Standar Pelayanan; adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka; d) Standar Tenaga Perpustakaan, adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik/kompetensi dan sertifikasi tenaga pustakawan; e) Standar Penyelenggaraan, adalah standar yang berkaitan dengan kriteria minimal fungsi penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan; f) Standar Pengelolaan; adalah standar yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan. Keenam standar tersebut, dipadukan dalam satu SNP berdasarkan jenis perpustakaan yang dituangkan dalam Perka Perpusnas sebelumnya. Karenanya di dalam masing-masing SNP terdapat perbedaan standar yang harus dipenuhi sesuai dengan jenis perpustakaan. Pada Pemahaman dan penerapan SNP secara baik dan terarah perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten dan terpercaya. Pengelola perpustakaan harus menguasai SNP berdasarkan jenis perpustakaan yang dikelolanya guna memberikan layanan prima bagi pemustaka. Sebagai pedoman bagi pengelola perpustakaan tahap penerapan SNP pertama, yaitu Pemahaman ketentuan standar  perpustakaan terkait, terutama bagi pengelola dan kepala perpustakaan sebagai penanggung jawab. Selanjutnya, Penerapan ketentuan standar secara konsisten dan utuh berdasarkan dokumen SNP resmi. Setelah menerapkannya maka pengelola dapat melakukan evaluasi pelaksanaan penerapan standar secara berkala (self assessment/penilaian mandiri).  Bila hasilnya baik, maka bisa mengajukan ke lembaga penilaian kesesuaian perpustakaan nasional (LAP-N) untuk dilakukan akeditasi. Perlu dipahami bahwa suatu  bentuk  formal  pengakuan  terhadap  pemenuhan SNP  tersebut, yaitu  dengan  pelaksanaan  akreditasi  perpustakaan. Lembaga yang berwenang melakukan penilai kesesuaian (sebagai asesor) untuk akreditasi perpustakaan yaitu lembaga akreditasi perpustakaan tingkat nasional (LAP-N) dan Sertifikat akreditasi dikeluarkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. Pengelola bisa saja mengatakan bahwa perpustakaannya sudah baik dan memberikan layanan prima, namun hal tersebut harus diukur melalui penilaian kesesuaian antara SNP dan instrumen akreditasi. Hingga diterbitkannya sertifikat akreditasi barulah perpustakaan dapat menyatakan bahwa telah memenuhi Standar Nasional Perpustakaan dan memberikan layanan prima. Jadi, akreditasi perpustakaan peluang atau tantangan? Hal ini bisa dijawab tergantung pada kacamata pihak yang memandang. Bagi pengelola perpustakaan akreditasi bisa menjadi tantangan bagi perpustakaan untuk dapat memenuhi tuntutan kepuasan pemustaka dimana membutuhkan pelayanan yang cepat dan tepat sesuai dengan perkembangan zaman, namun hal ini juga bisa dijadikan sebagai peluang untuk pembuktian diri dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap keberhasilan perpustakaan, perpustakaan yang terakreditasipun bisa menjadi rujukan pengembangan perpustakaan di daerah dan meningkatkan status kelembagaan perpustakaan baik bagi institusi perpustakaan itu sendiri maupun bagi institusi induknya, mengingat untuk ke depan akreditasi perpustakaan menjadi syarat mutlak untuk kelulusan akreditasi lembaga sekolah dan perguruan tinggi.(***).  

Cahya Tri Wulan, S.IP Baca Selengkapnya