Melestarikan Naskah Nusantara dalam Bentuk Digital
Indonesia terdiri dari 34 Provinsi, yang masing-masing provinsi memiki kekayaan budaya nusantara. Budaya yang tersebar di seluruh wilayah menjadi jembatan penghubung antara masa lalu, masa kini, dan masa yang akan datang. Budaya yang dimiliki Indonesia menjadi aspek sejarah yang menjadi warisan budaya bagi generasi selanjutnya. Naskah nusantara menjadi satu sumber informasi kebudayaan daerah yang memiliki nilai penting. Naskah nusantara berisi tentang pengetahuan, adat istiadat, serta perilaku pada masa lampau yang penuh dengan nilai-nilai luhur. Peninggalan suatu kebudayaan berupa naskah merupakan dokumen bangsa yang paling menarik untuk diketahui, karena memiliki kelebihan yaitu dapat memberi informasi yang lebih luas. Kandungan isi naskah beraneka ragam, misalnya alam pikiran, kepercayaan, sistem nilai yang turun temurun, menunjukan berbagai aspek kehidupan dan karya manusia yang khas bagi kelompok masing-masing daerah. Dalam upaya melestarikan naskah nusantara dapat dilakukan melalui penyimpanan di museum atau di Perpustakaan, dan mengelola isi naskah agar mudah dipahami serta dimanfaatkan oleh penggunanya. Upaya menjaga dan memelihara naskah nusantara supaya dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dilakukan dengan digitalisasi, penerjemahan naskah dan lain sebagainya. Kegiatan digitalisasi merupakan salah satu upaya pelestarian naskah dengan mengalihmediakan naskah tersebut ke format digital untuk kemudian disajikan secara daring (dalam jaringan) dengan akses terbuka, sehingga siapapun dapat mengaksesnya. Dengan demikian, kelak naskah tersebut memberi wawasan bagi generasi penerus bangsa dan tetap menjadi warisan budaya yang tidak terlupakan. Perpustakaan menurut Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan memiliki arti institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi bagi para pemustaka. Sebagai institusi yang bertanggungjawab terhadap koleksinya, maka dianggap perlu untuk melestarikan naskah nusantara yang ada di tiap wilayah. Naskah nusantara perlu untuk dilestarikan agar tidak musnah dan bermanfaat bagi kehidupan masyarakat. Perlunya melestarikan naskah nusantara guna membangun peradaban bangsa secara signifikan dengan pemikiran dan pertimbangan, bahwa Pertama, Kebudayaan sebagai karya cipta, rasa, dan karsa bangsa. Kekayaan intelektual bangsa yang tertulis, tercetak dan terekam itu merupakan ekspresi individu maupun kelompok untuk memperbaiki kehidupan lahiriah dan mencapai kepuasan batiniah. Kedua sifat inilah yang membentuk kebudayaan dan sekaligus memberikan corak dan warna kebudayaan lahir dan batin (S.Amongputro, 1989:66). Sebagai karya cipta, rasa dan karsa, kebudayaaan akan terus mendorong manusia untuk menciptakan kehidupan yang tertib lahiriah dan batiniah. Sebab, dengan ekspresi budi ini manusia akan menciptakan pemikiran berupa ilmu pengetahuan, hasil penelitian, penemuan, pendidikan, pengajaran dan filsafat. Budi manusia juga akan menghasilkan buah perasaan seperti keindahan, keluhuran batin, kesenian, adat istiadat, dan keadilan. Kemudian dengan kemauan, manusia melaksanakan kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat diri dan orang lain seperti perdagangan, pertanian, industri, teknologi dan lainnya. Kedua, Kebudayaan sebagai pengarah perkembangan bangsa. Pengembangan bangsa dapat dilakukan antara lain dengan peningkatan pendidikan, penyelenggaraan pemerintahan yang stabil, dan pemanfaatan teknologi. Dalam usaha ini perlu memperhatikan kebudayaan bangsa sebagai pedoman pengembangan dan agar bangsa itu tidak kehilangan jati dirinya (Muarif, 2008:117).